Heboh Acara Bungkus Night
Dijerat UU ITE dan Asusila, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel
Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menyelidiki pesta Bungkus Night. 5 orang jadi tersangka pada Senin (20/6/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menyelidiki pesta Bungkus Night yang posternya viral di media sosial.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, penetapan 5 tersangka itu merupakan hasil pengembangan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ridwan menjelaskan, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Besok, Disparekraf DKI Bakal Datangi Lokasi Acara Bungkus Night Vol.2
"UU ITE Pasal 27 sama Pasal 45 masalah kesusilaan, kemudian pornografi," terang dia.
Sebelumnya, poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial. Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.

Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.
Di poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.
Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.
Baca juga: Heboh Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel, Polisi Amankan 2 Orang Termasuk Admin Instagram
"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut.
"Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!"
Menanggapi poster yang beredar di media sosial, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin untuk acara tersebut.
"Saya tanyakan ke Intel belum ada sampai saat ini," kata Budhi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).
Budhi menegaskan, polisi tidak akan memberikan izin jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam acara itu.
"Tentunya kalau pun ada pengajuan izin dan hasil penelitian di acara tersebut mengandung pelanggaran, tentu tidak akan terbit izinnya," ujar dia.
Disparekraf DKI Bakal Datangi Lokasi Acara Bungkus Night Vol.2
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan bakal mendatangi lokasi digelarnya Bungkus Night Vol.2 Senin (20/6/2022).
"Oh baru besok kita datengin lokasinya. Kita besok sama Satpol PP bareng-bareng ke sana," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, Minggu (19/6/2022).
Sebagai informasi, masyarakat tengah digegerkan dengan sebuah poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2.
Diselenggarakan oleh Urbanica, acara Bungkus Night Vol. 2 ini berencana digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya pada 24 Juni mendatang pukul 19.00 WIB.
Lantaran diduga bermuatan sensualitas dua orang telah diamankan pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Heboh Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel, Polisi Amankan 2 Orang Termasuk Admin Instagram
Sebagai langkah lanjutan, Disparekraf turut memastikan bakal melihat kondisi di TKP bersama Satpol PP DKI Jakarta.
Kehadiran mereka pun diperkirakan bakal berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
"Besok kita lihat ya. Besok kita lihat setelah kita tinjauan ke lapangan. Sekitar jam 11.00 jam 12.00. Ya makanya besok kita lihat," jelasnya.