Kebakaran Maut di Tangerang

Dokter Muda Terdakwa Kebakaran Maut di Tangerang Tertunduk Selama Sidang, Ini Kata Saksi

Dokter muda di Kota Tangerang bernama Mery Anastasia (30) disebut sempat mau menolong kekasih dan keluarganya yang terbakar hidup-hidup.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Mery Anastasia (30) saat mengikuti sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi yang meringankan di Ruang 6 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (20/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dokter muda di Kota Tangerang bernama Mery Anastasia (30) disebut sempat mau menolong kekasih dan keluarganya yang terbakar hidup-hidup di kawasan Kecamatan Karawaci tahun lalu.

Hal tersebut disebutkan saksi yang meringankan pada sidang kasus kebakaran maut yang melibatkan seorang dokter muda bernama Mery Anastasia (30) sebagai terdakwa.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang 6, Pengadilan Negeri atau PN Tangerang pada Senin (20/6/2022).

Seperti diketahui Mery Anastasia (30) menjadi terdakwa pembakaran satu keluarga disebuah bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kejadian tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 yang menewaskan tiga orang yakni pacarnya, LE dan kedua orangnya ED dan LI.

Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Beri Pendampingan Psikologis Bocah 8 Tahun Korban Pembakaran Temannya

Pada persidangan tersebut, saksi yang meringankan adalah Saerun selaku ketua RT/RW, 1/20, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Saat kebakaran, Saerun berada di lokasi menyaksikan kobaran api maut.

Di depan Majelis Hakim, Yuliarti, Saerun mengaku melihat sosok terdakwa yang berambut panjang ada di depan lokasi kebakaran.

"Dia (Mery) berlari menuju api, saya bilang jangan ke sana biarin ada yang urusin kan ada Damka mau memadamkan," terang Saerun.

"Saya ajak mengobrol, saya menjauh 50 meteran masih di lingkungan RT kita," sambungnya.

Mery Anastasia (30) saat mengikuti sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi yang meringankan di Ruang 6 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (20/6/2022).
Mery Anastasia (30) saat mengikuti sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi yang meringankan di Ruang 6 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (20/6/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Saat ditanya maksud dan tujuan Mery nekat mendekat kobaran api, ternyata ingin menyelamatkan pacarnya LE.

Pada saat ingin menyelamatkan kekasihnya, keadaan baju Mery dikatakan Saerun sudah basah kuyub.

"Jangan jangan pingin nyelametin cowo itu juga. Dia ingin menyelamatkan masuk ke dalam. Pas saya tahan masih mau mencoba ke dalam, saya tarik sekira 50 meter," papar Saerun di depan Majelis Hakim.

Namun, Saerun tidak bisa menjelaskan lebih detil alasan baju yang dikenakan Mery bisa basah kuyub.

Sebab, dirinya tidak melihat terdakwa mencoba memadamkan api kala api sedang melahap habis bengkel milik pacarnya.

"Warga saat itu ikut memadamkan dengan alat seadanya sebelum damkar dateng jam 24.00 WIB, tapi saya enggak liat terdakwa padamkan api," jelas Saerun.

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa, Dosma Roha Sijabat juga mengatakan kalau Mery sempat berusaha untuk masuk ke kebakaran untuk menolong korban.

Mery juga dikatakan tidak langsung kabur membawa mobilnya ketika awal ledakan muncul yang mengakibatkan kebakaran maut.

"Dari kesaksian tadi sudah sangat jelas terdakwa bahkan ingin masuk ke dalam untuk menyelamatkan orang yang ada di dalam terkhusus pacarnya yang bernama Leon," ujar Dosma.

"Jadi tidak ada langsung kabur, dia menangis merenung ia juga berusaha memadamkan api," tambahnya.

Sebagai informasi, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.

Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.

Kronologi kasus pembunuhan.

LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.

Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE  sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.

Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.

Tak lama, bengkel hangus dibakar api.

Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.

Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.

Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu.

Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.

Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery.

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved