Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022, Cek Besaran serta Tunjangan yang Didapat
Siap-siap! Gaji ke-13 PNS cair tanggal 1 Juli 2022. Cek besaran dan tunjangan yang didapat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap! Gaji ke-13 PNS cair tanggal 1 Juli 2022. Cek besaran dan tunjangan yang didapat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-13 pada tanggal 1 Juli 2022.
Anggarannya sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.
"Pembayaran gaji ketigabelas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Cair Juli 2022, Segini Besaran yang Didapat serta Tunjangannya
Tri menuturkan, agar bisa cair pada tanggal 1 Juli 2022, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Dia bilang, proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022.
Sementara itu, pengajuan SPM Gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.
Baca juga: Intip Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Benarkah Lebih Besar dari Tahun Lalu?
Adapun untuk satuan kerja (satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli, gaji ke-13 satker tersebut tetap akan dilayani dan dibayarkan.
"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya," beber dia.
Asal tahu saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan gaji ke-13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani.
Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.
Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.

DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Kenapa cair di bulan Juli?
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur dia.
Lantas berapa besaran gaji ke-13 PNS 2022?
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen pada gaji ke-13:

Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS.
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS.
Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja.
Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP.
Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan suami atau
Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977.
Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.
Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima.
Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.
Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.
Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.
5. Tunjangan jabatan
Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Eselon VA: Rp 360.000
Eselon IVB: Rp 490.000
Eselon IVAA: Rp 540.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IA: Rp 5.500.000
6. Tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000