Mahasiswa Demo Saat Jokowi Ulang Tahun, Presiden dan DPR Didesak Buka Draft Terbaru RKUHP
Mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, mereka mendesak Presiden dan DPR buka draft baru RKUHP.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Aksi unjuk rasa ini diketahui sebagai kado untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi di usianya yang menginjak 61 tahun.
Dengan membawa sebuah kue ulang tahun, puluhan mahasiswa ini mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI agar membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Adapun kue ulang tahun ini ditiup bersama oleh para demonstran sebagai wujud perayaan ulang tahun Jokowi.
Mereka pun berpesan agar Jokowi segera menindaklanjuti tuntutan yang ada.
Baca juga: Kantor Bappenas di Demo, Massa Aksi Minta Suharso Monoarfa Mundur
Pasalnya, bila tidak diharaukan mereka berjanji bakal melakukan demonstrasi lebih besar dan bergabung dengan elemen masyarakat lainnya.
Dilansir dari Kompas.com, mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan menggelar aksi unjuk rasa, pada Selasa (21/6/2022).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo mengatakan, aksi tersebut akan dilaksanakan di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.
"Demo hari ini mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)," ujar Bayu, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019.
Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik," ujar Bayu.

Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
Namun, sampai saat ini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP.