Mahasiswa Demo Saat Jokowi Ulang Tahun, Presiden dan DPR Didesak Buka Draft Terbaru RKUHP

Mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, mereka mendesak Presiden dan DPR buka draft baru RKUHP.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan gelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). 

"Padahal terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial," ucap Bayu.

"Di antaranya Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP," sambung dia.

Pasal 273 RKUHP mengatur soal ancaman pidana penjara atau denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Artinya, pasal tersebut menyiratkan masyarakat memerlukan izin untuk melakukan unjuk rasa di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

Hal ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Kemudian Pasal 354 RKUHP mengatur soal ancaman pidana atau denda bagi orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

Bayu menyanyangkan sikap tertutup pemerintah dan DPR yang hingga kini belum membuka draf terbaru RKUHP.

Mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan gelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan gelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

"Sangatlah disayangkan mengingat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna sudah sepatutnya diutamakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Selain soal transparansi RKUHP, mahasiswa juga menuntut pemerintah dan DPR membahas kembali pasal-pasal bermasalah, terutama yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.

Kemudian mahasiswa berencana membuat aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan demo pada 2019 jika kedua tuntutan tersebut tak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.

"Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Bayu. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved