Lapas Tangerang Terbakar

Mengerikannya Kebakaran Lapas Tangerang, Terdakwa: Ada Terpanggang di Sel sampai Terjepit di Pintu

Saat kebakaran Lapas Tangerang dengan jarak sedekat itu, ia melihat sel-sel beserta para narapidana di dalamnya yang terjebak hangus terbakar

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Empat sipir Lapas Kelas I Tangerang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/6/2022). 

Ruswanto pun mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Aji Suryo, jumlah 12 personel tersebut sangatlah kurang.

"Dulu saya pernah usulkan idelanya satu regu itu diisi 20 personel, tapi ya belum. Memang jumlah segitu kurang," kata Ruswanto dipersidangan.

Keempatnya pun saling memberikan saksi peran masing-masing pada saat kejadian.

Dari persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Baca juga: Jeritan Korban Kebakaran Maut 1 Keluarga di Tangerang, Sang Bocah Tewas Saat Coba Selamatkan Diri

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved