Heboh Acara Bungkus Night

Pesta Bungkus Night di Jaksel, Kasatpol PP DKI Ancam Sanksi Tempat Spa yang Jadi Lokasi Prostitusi

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memperingatkan pengelola tempat spa agar tidak menjadikan lokasi usaha mereka untuk kegiatan prostitusi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ThinkStock via Kompas dan Istimewa
Kolase Ilustrasi Prostitusi dan Bungkus Night. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memperingatkan pengelola tempat spa agar tidak menjadikan lokasi usaha mereka untuk kegiatan prostitusi. 

Poster pesta Bungkus Night masih terpampang di akun Instagram tersebut hingga Sabtu (18/6/2022) malam.

Namun, poster acara itu dan postingan lainnya sudah tak lagi terlihat di akun @hamilton.urbanica sejak Minggu (19/6/2022) pagi.

"Kita masih lakukan investigasi, apa ini memang mereka mendapat keuntungan yang besar atau ada hal lain yang menjadi modus mereka. Itu yang nanti kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Kasus Prostitusi Bungkus Night, Sudin Parekraf Jaksel Bakal Cabut Izin Usaha Hamilton Spa & Massage

Ridwan mengungkapkan, kegiatan prostitusi bertema Bungkus Night ini diduga sempat terselenggara pada Maret 2022 lalu.

"Itu seperti atau terindikasi memang kegiatan prostitusi yang mereka lakukan ya. Ini yang melibatkan partisipan adalah pekerja mereka yang di sana dan orang yang diundang secara digital," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Ridwan, kata bungkus yang dimaksud adalah berhubungan intim.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Setelah poster pesta Bungkus Night beredar di media sosial, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022), tempat penyelenggara acara Bungkus Night Vol.2 yang diduga kuat polisi kegiatan prostitusi.
Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022), tempat penyelenggara acara Bungkus Night Vol.2 yang diduga kuat polisi kegiatan prostitusi. (Kolase TribunJakarta)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka dalam kasus ini meliputi direktur hingga tim kreatif Hamilton Spa & Massage.

"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional. itu kami jadikan tersangka," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Selain itu, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DL selaku manajer regional sebagai tersangka.

"Kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian saudara MI yang memposting iklan tersebut," ungkap Kapolres.

Buntut dari acara Bungkus Night Vol.2 itu, Hamilton Spa & Massage kini telah disegel.

Pantauan TribunJakarta.com, Senin (20/6/2022) siang, terdapat dua segel di Hamilton Spa & Massage.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved