Heboh Acara Bungkus Night
Pesta Bungkus Night di Jaksel, Kasatpol PP DKI Ancam Sanksi Tempat Spa yang Jadi Lokasi Prostitusi
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memperingatkan pengelola tempat spa agar tidak menjadikan lokasi usaha mereka untuk kegiatan prostitusi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Segel pertama berupa garis polisi, dan segel kedua dipasang oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Siap-siap, Polisi Bakal Telusuri Daftar Peserta Bungkus Night Vol.1 di Tempat Spa Jaksel
Selain itu, Satpol PP juga telah menempelkan stiker tanda pemberian sanksi terhadap tempat spa tersebut.
Berdasarkan stiker tersebut, Hamilton Spa & Massage dijatuhi sanksi penutupan sementara.
Hanya saja tidak diketahui sampai kapan sanksi penutupan sementara itu diberlakukan.
Sebelumnya, poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial. Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.
Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.
Di poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.
Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.
"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut.
"Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!" (*)