Tuntut Transparansi RKUHP, BEM UI Gelar Aksi di Patung Kuda Monas

BEM UI akan menggelar aksi simbolik di Patung Kuda dan menyatakan sikap terkait RKUHP Selasa (21/6/2022).

Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Ilustrasi BEM UI berunjuk rasa.Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi simbolik dan menyatakan sikap terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Selasa (21/6/2022). 

Menyoal kebebasan berpendapat di muka umum, di dalam Pasal 354 RKHUP juga memuat ancaman denda hingga pidana penjara bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

"Selain mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat, keberadaan Pasal 354 RKUHP sejatinya akan menimbulkan permasalahan yang signifikan mengingat Pasal 354 RKUHP bukan merupakan delik aduan," ucapnya.

"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia," tegas Bayu lagi.

Atas segala persoalan itu, inilah tiga poin pernyataan sikap yang akan disampaikan esok hari :

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.

2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved