4 Ribu WNA Tinggal di Tangerang Raya Pada Pertengahan 2022, Mayoritas Dari China dan Korea Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat ada 4.327 warga negara asing (WNA) tinggal di kawasan Tangerang Raya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto dalam rapat operasi gabungan Timpora di Novotel Tangerang, Rabu (22/6/2022). 

Laporan dari warga akan langsung diteruskan ke Polsek terdekat, sehingga pelanggar bisa langsung ditindak.

"Aduan di Sipoa nanti bisa langsung diteruskan ke Polsek masing-masing wilayah, sehingga bisa dilakukan tindakan secepatnya," pungkasnya.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan kalau hari ini pihaknya langsung bergerak ke perusahaan di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Nantinya, di perusahaan kawasan tersebut pihaknya bersama personel gabungan akan memeriksa WNA yang bekerja di sana.

"Ke Panarub, langsung kita operasi gabungan memastikan bahwa perusahaan betul-betul menaati peraturan, baik peraturan ketenagakerjaan, keimigrasian," beber Ujo.

"Dari target kita apakah ada pelanggaran atau tidak di perusahaan tersebut mengenai ketenagakerjaan asing," sambungnya.

Untuk sidak kali ini, imigrasi menerjunkan 30 personel gabungan mulai dari Polri, TNI, BNN, BIN, dan lainnya.

"Nanti yang dicek itu izin bekerjanya sampai ke dokumen tinggalnya," pungkas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved