Mayat Mahasiswi di Apartemen

Fatal, Transpuan Lisa Modal Nekat saat Suntik Silikon ke Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebenarnya Lisa tidak memiliki keahlian dan izin praktik

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua orang transpuan, Lisa dan Bella, tersangka kasus kematian mahasiswi di apartemen di kawasan Kebayoran Lama saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang transpuan berinisial A alias Lisa (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mahasiswi tewas di apartemen Cipulir, berinisial I (22).

Jasad korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/6/2022).

Berdasarkan hasil autopsi, mahasiswi tersebut tewas gara-gara suntik silikon di bagian bokong yang dilakukan oleh Lisa.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebenarnya Lisa tidak memiliki keahlian dan izin praktik untuk melakukan suntik silikon.

"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Jejak Transpuan Lisa & Bella di Kematian Mahasiswi di Apartemen, Korban Tewas Usai Disuntik Silikon

Selain itu, lanjut Budhi, obat-obatan yang digunakan Lisa saat menyuntikkan silikon ke tubuh korban juga tidak memiliki izin edar.

"Obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar. Bahkan yang bersangkutan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," ujar Kapolres.

Seorang transpuan diamankan polisi terkait kasus penemuan mayat mahasiswi berinisial I (22) di apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).
Seorang transpuan diamankan polisi terkait kasus penemuan mayat mahasiswi berinisial I (22) di apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022). (Instagram @merekamjakarta)

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menemukan bukti kehadiran Lisa di kamar apartemen yang ditempati korban.

"Kami mendapatkan informasi keterangan bahwa beberapa hari yang sebelumnya, sebelum kejadian itu ada orang yang secara terburu-buru menitipkan kunci kamar kepada petugas house keeping yang kemudian langsung meninggalkan lokasi tersebut," ungkap Budhi.

"Dari situ penyidik melakukan penarikan mundur. Di dapat suatu rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa pada saat itu korban sempat bertemu seseorang di lobby. Kemudian antara korban dan seorang tersebut masuk ke dalam apartemen, masuk ke kamar," tambahnya.

Transpuan Lainnya Turut Ditangkap Gara-gara Bantu

Dari bukti-bukti itu, polisi melakukan pengejaran terhadap Lisa yang akhirnya ditangkap di salon kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, 9 Juni 2022.

Baca juga: Sosok Transgender Mira Dibakar Hidup-hidup: Tak Pulang Kampung Puluhan Tahun, Cari Duit Jadi PSK

Budhi menjelaskan, dari penangkapan Lisa, penyidik kemudian melakukan pengembangan karena menduga ada pelaku lain yang terlibat.

"Akhirnya kami menemukan dan menangkap seseorang atas nama RH alias Bella, umur 41 tahun, di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bella ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," terang Kapolres.

Menurut Budhi, tersangka Bella juga menerima upah dari Lisa setelah merekomendasikan jasa suntik silikon kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka Lisa dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Bella disangkakan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi

Ilustrasi suntik silikon
Ilustrasi suntik silikon (net)

Kasus ini bermula dari temuan mayat mahasiswi di salah satu kamar apartemen di bilangan Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (8/6/2022) siang.

Mahasiswi itu ditemukan dengan kondisi setengah telanjang dan mulai membusuk.

Mayat wanita tersebut diketahui berinisial I (22), warga Cirebon, Jawa Barat dan berstatus mahasiswi.

Penemuan mayat itu bermula dari laporan penghuni apartemen yang mencium bau tidak sedap.

Bau itu muncul dari salah satu kamar yang berada di lantai 2 apartemen tersebut.

Petugas di apartemen itu kemudian melakukan pengecekan dan menemukan mayat perempuan yang tergeletak.

Setelahnya, pihak apartemen melaporkan penemuan mayat itu ke polisi.

Baca juga: Alami Infeksi Usai Operasi Plastik, Hidung Anak Farida Nurhan Bengkak: Implan Harus Diambil

Mayat perempuan tersebut lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Mayat diperkirakan sudah 4 hari lebih. Sudah membusuk, sepertinya sudah agak lama," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Widartono saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Agus mengungkapkan, mayat perempuan yang berstatus sebagai mahasiswi itu mulanya ditemukan dalam kondisi tertutup selimut.

"Awalnya ditemuin ditutup selimut, pas dibuka baru kelihatan (setengah telanjang)," ungkap Agus.

Selain menanti hasil otopsi, polisi juga mengecek rekaman CCTV di apartemen tersebut.

"CCTV sudah pasti kita cek, bareng dengan Polres," ucap Agus.

Namun, Agus belum menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan CCTV.

Di lokasi penemuan mayat itu, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong.

"Bong ada, cuma bekas. Itu juga bikin sendiri dari botol kecil," ungkap Agus.

Selain itu, lanjut Agus, polisi juga menemukan plastik klip kecil. Namun, ia belum memastikan apakah plastik klip itu berisi sabu atau bukan.

"Untuk sabunya masih pemeriksaan lab, ada plastik klip kecil," ujar mantan Kapolsek Ciracas itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved