Cerita Kriminal
Jejak Transpuan Lisa & Bella di Kematian Mahasiswi di Apartemen, Korban Tewas Usai Disuntik Silikon
Misteri kematian mahasiswi berinisial I (22) yang jasadnya ditemukan di apartemen terungkap. I tewas usai menjalani suntik silikon di bagian bokong.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Misteri kematian mahasiswi berinisial I (22) yang jasadnya ditemukan setengah telanjang di apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
I tewas setelah menjalani suntik silikon di bagian bokong.
Penyuntikkan silikon itu dilakukan oleh seorang transpuan berinisial A alias Lisa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"A alias Lisa ini memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat merilis kasus ini, Rabu (22/6/2022).
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menemukan bukti kehadiran Lisa di kamar apartemen yang ditempati korban.
Baca juga: Ini Tampang Transpuan Lisa dan Bella, Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Kebayoran
"Kami mendapatkan informasi keterangan bahwa beberapa hari yang sebelumnya, sebelum kejadian itu ada orang yang secara terburu-buru menitipkan kunci kamar kepada petugas house keeping yang kemudian langsung meninggalkan lokasi tersebut," ungkap Budhi.
"Dari situ penyidik melakukan penarikan mundur. Di dapat suatu rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa pada saat itu korban sempat bertemu seseorang di lobby. Kemudian antara korban dan seorang tersebut masuk ke dalam apartemen, masuk ke kamar," tambahnya.

Dari bukti-bukti itu, polisi melakukan pengejaran terhadap Lisa yang akhirnya ditangkap di salon kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, 9 Juni 2022.
Budhi menjelaskan, dari penangkapan Lisa, penyidik kemudian melakukan pengembangan karena menduga ada pelaku lain yang terlibat.
"Akhirnya kami menemukan dan menangkap seseorang atas nama RH alias Bella, umur 41 tahun,
di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bella ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," terang Kapolres.
Menurut Budhi, tersangka Bella juga menerima upah dari Lisa setelah merekomendasikan jasa suntik silikon kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka Lisa dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Bella disangkakan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)