Lapas Tangerang Terbakar

Masuk ke Bak Mandi saat Kebakaran Lapas Tangerang, Suara Lemas Napi Teroris Akhirnya Terdengar Sipir

Masih ingat tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021? Salah satu perjuangan napi untuk menyelamatkan diri amat menyayat hati.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Empat sipir Lapas Kelas I Tangerang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/6/2022). 

"Pak tolong pak tolong," Yoga menirukan suara narapidana saat api membakar mereka.

"Saya tidak ada ilmu kebakaran sama sekali, saya mikir bagaimana caranya orang ini bisa nerjang api saya cuma bawa kain basah dan menyemangati mereka untuk terjang api," kata dia.

Dari fakta persidangan, terungkap bila keempat terdakwa memiliki tugas dan fungsi berbeda.

Seperti Rusmanto, yang bertugas sebagai komandan regu yang tengah piket berjaga.

"Pada malam kejadian, seharusnya personil lengkap berjumlah 13 orang, namun satu orang tidak masuk, jadi saat itu hanya 12 orang," ungkap Rusmanto.

Sementara, terdakwa lain yakni Yoga dan Suparto adalah juga sipir yang berada di bawah komandonya.

Kepada majelis hakim, Yoga mengaku tengah berjaga sendiri untuk Blok C dan menara Pos 3.

Sementars Suparto berjaga di blok B dan menara Pos 2.

Lalu, Panahatan adalah satu-satunya petugas listrik yang bekerja di Lapas Kelas I Tangerang.

Pada saat itu, hanya 12 orang sipir yang berjaga untuk 8 blok di Lapas Kelas I Tangerang.

Ruswanto pun mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Aji Suryo, jumlah 12 personel tersebut sangatlah kurang.

"Dulu saya pernah usulkan idelanya satu regu itu diisi 20 personel, tapi ya belum. Memang jumlah segitu kurang," kata Ruswanto dipersidangan.

Keempatnya pun saling memberikan saksi peran masing-masing pada saat kejadian.

Dari persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved