Cerita Kriminal
Modal Korek Api Berbentuk Senjata Api, Maling di Bekasi Sukses Gasak Puluhan Motor
Bermodalkan korek api berbentuk senjata api (Senpi), dua maling di Bekasi gasak 23 sepeda motor dari berbagai wilayah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Bermodalkan korek api berbentuk senjata api (Senpi), dua maling di Bekasi gasak 23 sepeda motor dari berbagai wilayah.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku berinisial AS alias Koden (36) dan AL alias Aril (16).
"Pengungkapan pelaku tindak pidana curanmor (pencurian sepeda motor), AS merupakan pelaku utama sedang AL berperan sebagai joki," kata Gidion, Rabu (22/6/2022).
Keduanya sudah beroperasi cukup lama, aksi terakhir dilakukan pada 19 Juni 2022 di daerah Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bukan Jakarta, Politisi PKS Ungkap Fakta Buruknya Udara di 2 Tempat: Tangerang & Bekasi Lebih Kotor
Tersangka AS lanjut Gidion, diringkus disebuah bengkel tambal ban di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara pada 21 Juni 2022.
"Ini diungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan anggota," ucap Gidion.

Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Aril di tempat berbeda.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya sepeda motor hasil curian, korek api berbentuk senjata api, kunci leter T serta kunci magnet.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka biasanya berboncengan sepeda motor sambil mengicar kendaraan curian.
"Ada 23 TKP (tempat kejadian perkara) semuanya bisa kami ungkap dan ini juga berkesinambungan dengan yang dilakukan Polsek jajaran," jelas dia.
Kendaraan yang dicomot tersangka biasanya terparkir di pinggir jalan, perumahan atau sebagainya yang luput dari pengawasan.

Mereka juga menggunakan korek api berbentuk senpi sebagai sarana menakut-nakuti korban ketika aksinya dipergoki.
"In senjata apinya mainan, korek berbentuk senjata api. Tetapi ini kalau di bawa, kemudian di tongol-tongol kan masyarakat resah," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP. Mereka terancam penjara selama tujuh tahun.
Seorang Pemuda di Tambora Nyangkut di Atas Pohon usai Konsumsi Sabu dan Miras |
![]() |
---|
Servis Kurang Memuaskan, Pria Ini Minta Uang 'Open BO' Dikembalikan Berujung Dikeroyok |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan Balita di Rusun Marunda Berhasil Diamankan, Tapi Polisi Kesulitan Menahannya |
![]() |
---|
Bawa Mobil Bak Terbuka, Kawanan Maling Gasak Pagar Besi di Toko Makanan Hewan Depok |
![]() |
---|
Petantang-petenteng Bawa Sajam Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kembangan Diciduk Polisi |
![]() |
---|