Setelah PT KCN, Anies Baswedan Ancam Cabut Izin 2 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta Ini
Anies Baswedan sebelumnya sudah menegaskan bakal akan mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk polusi udara di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Lantaran tak melakukan perbaikan hingga tenggat yang sudah ditentukan, Pemprov DKI pun mencabut izin usaha PT KCN.
"Kami berusaha menjalankan yang menjadi tanggung jawab kami dan kami berharap semua melakukan yang sama termasuk sumber dari pembangkit energi," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk memperhatikan limbah yang dihasilkan dari proses produksi.
"Kami harap semua instansi yang memantau sumber-sumber yang memiliki efek kualitas udara melakukan pemantauan," kata dia.
"Jangan segan bertindak tegas karena dunia saat ini berhadapan dengan ancaman yang amat besar terkait perubahan iklim dan kualitas udara," sambungnya.
Izin PT KCN Dicabut

Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan bongkar muat batu bara PT KCN yang berbasis di Marunda , Jakarta Utara.
Setelah terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN.
Adapun 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.
Sayangnya berdasarkan hasil pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif.
Sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
"Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran. SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (20/6/2022).
Sementara SK yang dimaksud yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Potret Kemiskinan di Jakarta: Koloni Manusia Kolong Tol Wiyoto Wiyono Memecut Diri Demi Hidup
Anak buah Gubernur Anies ini menyebut PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku.
"Dasar hukumnya berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah," lanjutnya.