Setelah PT KCN, Anies Baswedan Ancam Cabut Izin 2 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta Ini
Anies Baswedan sebelumnya sudah menegaskan bakal akan mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk polusi udara di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Warta Kota (Luthfi Khairul Fikri)/Kompas.com (Kristianto Purnomo)
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui dinas terkait mengancam akan mencabut izin kegiatan dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, PT Hutama Sarana Dhianarta (HSD) dan PT Persada Batarindo Industri (PBI), jika tetap melanggar melakukan pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara di Jakarta.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak-pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara," tandasnya.
Berita Terkait