Setelah PT KCN, Anies Baswedan Ancam Cabut Izin 2 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta Ini

Anies Baswedan sebelumnya sudah menegaskan bakal akan mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk polusi udara di Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Warta Kota (Luthfi Khairul Fikri)/Kompas.com (Kristianto Purnomo)
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui dinas terkait mengancam akan mencabut izin kegiatan dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, PT Hutama Sarana Dhianarta (HSD) dan PT Persada Batarindo Industri (PBI), jika tetap melanggar melakukan pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di tengah HUT Ke-495 Kota Jakarta dan masa jabatan berakhir serta pencapresan, menjadi sorotan publik gara-gara naiknya angka kemiskinan dan polusi udara di Jakarta memburuk.

Anies Baswedan melalui dinas terkait mengancam akan mencabut izin kegiatan dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda yakni PT Hutama Sarana Dhianarta (HSD) dan PT Persada Batarindo Industri (PBI).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kedua perusahaan itu kini sudah dijatuhi sanksi administratif.

Namun, izin kedua perusahaan itu belum dicabut seperti PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena belum melewati masa tenggat yang diberikan untuk memperbaiki dampak lingkungan dari kegiatan bongkar muat.

"Ada dua (perusahaan) lagi selain KCN, itu yang di daerah Marunda. Kalau yang dua perusahaan ini masih dalam masa sanksi. Jadi, belum ditingkatkan seperti KCN," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Jurus Anies Baswedan atas Polusi Udara di Jakarta: Salahkan Perusahaan dan Daerah Lain

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini pun menyebut, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih memantau dan mengawasi perbaikan yang dilakukan oleh PT HSD dan PT PBI.

Bila hingga batas waktu yang sudah ditentukan kedua perusahaan ini belum menjalankan rekomendasi yang diberikan, maka izin kegiatan PT HSD dan PT PBI akan dicabut seperti PT KCN.

"Kami masih melihat progres mereka. Kami harap dengan pengenaan sanksi ke KCN ini membuat perusahaan lain di Kawasan Berikat Nusantara Marunda juga bisa meningkatkan kualitas pengelolaan terutama berhubungan dengan lingkungan," ujarnya.

Ilustrasi polusi udara di Jakarta - Polusi udara terlihat di langit Ibu Kota Jakarta, Selasa (8/6/2021). Melalui platform pengukur kualitas udara Iqair.com yang merilis kualitas udara, Jakarta masuk 10 besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan menempati urutan ke 4.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta - Polusi udara terlihat di langit Ibu Kota Jakarta, Selasa (8/6/2021). Melalui platform pengukur kualitas udara Iqair.com yang merilis kualitas udara, Jakarta masuk 10 besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan menempati urutan ke 4. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Anies Baswedan sebelumnya sudah menegaskan bakal akan mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk polusi udara di Jakarta.

Hal ini dikatakan Anies Baswedan menanggapi buruknya kualitas udara di Jakarta dalam waktu terakhir.

"Kami di Jakarta ketika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencederai kesehatan warga dan merusak lingkungan, maka kami berikan langkah yang sesuai ketentuan dari peringatan dan pemantauan," ucapnya di gedung DPRD DKI, Rabu (22/6/2022).

"Kalau tidak dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau operasinya kami cabut izinnya," ujarnya.

Sanksi tegas ini, kata Anies, sudah diterapkan kepada PT KCN yang terbukti menyebabkan pencemaran batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

Baca juga: Daftar 5 Kota Kualitas Udara Terburuk di Dunia Pagi Ini, Jakarta Nomor 1 

PT KCN sejatinya sudah diberi peringatan dan diminta untuk berbenah untuk meminimalisir pencemaran, namun perusahaan bongkar muat itu justru abai.

Lantaran tak melakukan perbaikan hingga tenggat yang sudah ditentukan, Pemprov DKI pun mencabut izin usaha PT KCN.

"Kami berusaha menjalankan yang menjadi tanggung jawab kami dan kami berharap semua melakukan yang sama termasuk sumber dari pembangkit energi," ujarnya.

Kolase Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Rakernas Partai NasDem
Kolase Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Rakernas Partai NasDem (KOMPAS.com/Nursita Sari dan Tribunnews.com/Reza Deni)

Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk memperhatikan limbah yang dihasilkan dari proses produksi.

"Kami harap semua instansi yang memantau sumber-sumber yang memiliki efek kualitas udara melakukan pemantauan," kata dia.

"Jangan segan bertindak tegas karena dunia saat ini berhadapan dengan ancaman yang amat besar terkait perubahan iklim dan kualitas udara," sambungnya.

Izin PT KCN Dicabut

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi saat menyambangi lokasi proyek, Sabtu (31/8/2019).
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi saat menyambangi lokasi proyek, Sabtu (31/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan bongkar muat batu bara PT KCN yang berbasis di Marunda , Jakarta Utara.

Setelah terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN.

Adapun 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.

Sayangnya berdasarkan hasil pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif.

Sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

"Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran. SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (20/6/2022).

Sementara SK yang dimaksud yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Potret Kemiskinan di Jakarta: Koloni Manusia Kolong Tol Wiyoto Wiyono Memecut Diri Demi Hidup

Anak buah Gubernur Anies ini menyebut PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. 

"Dasar hukumnya berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah," lanjutnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak-pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved