Kabar Gembira! Pemkot Depok Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pajak Daerah I tengah menggarap program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

WartaKota
Ilustrasi Pajak. pemkot Depok menggarap program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pajak Daerah I tengah menggarap program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengimbau agar masyarakat Kota Depok bisa memanfaatkan program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.

Yuli mengatakan, dalam program ini pihaknya memberikan diskon pajak kendaraan bahkan hingga penghapusan denda.

"Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Yulid dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (24/6/2022).

Yuli merinci, sejumlah tawaran yang dihadirkan dalam program ini di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5.

Baca juga: Dua Warga Depok Positif Omicron Varian BA.5, Ada yang Habis Bepergian Dari Bali

Tak hanya itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan  BBNKB I.

“Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok.

Untuk itu,  pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota atau pun kabupaten setempat.

"Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved