Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Keluarga Putra Siregar Minta Sidang Kasus Penganiayaan Disiarkan Virtual
Kuasa hukum bos PS Store Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mengatakan keluarga kliennya ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum bos PS Store Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mengatakan keluarga kliennya ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Menurut Nur Wafiq, keluarga Putra Siregar meminta persidangan dapat disiarkan secara virtual.
Hal itu disampaikan Nur Wafiq pada sidang perdana perkara penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
"Ini karena persidangan sifatnya terbuka, tapi karena alasan pandemi, dilakukan online sehingga pihak keluarga meminta izin untuk menyaksikan proses persidangan melalui link online," kata Nur Wafiq.
Ia menambahkan, pihak keluarga Putra Siregar tidak datang langsung ke pengadilan karena jumlahnya cukup banyak dan dikhawatirkan mengganggu persidangan.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino Minta JPU Buktikan Dakwaannya
"Kebetulan keluarga cukup besar, dan bisa dilihat sendiri tidak akan efektif dan bisa menggangu proses persidangan yang lain," ujarnya.
Putra Siregar, dan artis Rico Valentino tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap pengunjung kafe bernama Nur Alamsyah.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat, mengaku kurang sependapat dengan dakwaan JPU. Namun, pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi.
"Secara materi kami kurang sependapat dengan dakwaan. Namun, secara administratif formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Nur Wafiq.
Nur Wafiq selaku kuasa hukum Putra dan Rico meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," ujar dia.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Nur Alamsyah.
"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal dalam dakwaan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Hanifah dan dua hakim anggota, Kamijon dan Joni Kondolele.
Sementara itu, terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino mengikuti persidangan secara virtual.
Dari layar monitor yang ditampilkan di ruang sidang, Putra Siregar tampak mengenakan pakaian dan peci berwarna putih. Rico juga terlihat mengenakan pakaian berwarna putih.
"Terdakwa Putra Siregar sehat?" tanya Hakim Ketua saat memulai persidangan.
"Sehat Yang Mulia," jawab Putra Siregar.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Hakim Ketua kepada Rico Valentino.
Setelahnya, Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaannya kepada Putra Siregar dan Rico Valentino.
Sidang perkara penganiayaan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
