Nekat! Bocah Berusia 14 Tahun Rudapaksa Kekasihnya, Janji Kepada Korban Bakal Dinikahi
Seorang pria di bawah umur berinisial Y (14) merudapaksa kekasihnya yang juga masih berusia 14 tahun, M.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di bawah umur berinisial Y (14) merudapaksa kekasihnya yang juga masih berusia 14 tahun, M.
Peristiwa miris ini terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kepada kekasihnya, Y berjanji akan menikahinya.
Selain Y, dua temannya juga ikut merudapaksa M.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan membenarkan kasus ini.
Baca juga: Keluar Rumah Tetangga Sambil Nangis Lalu Peluk Ibu, Remaja Tunarungu Ini Jadi Korban Rudapaksa
Ia mengatakan, para pelaku sudah berhasil diamankan.
Identitas mereka Y (14), P (19), dan A (23).
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah.
Dan baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.
Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya.
Lantas menerimanya lagi oleh dua tersangka lain yang merupakan teman korban di tempat berbeda.
Perkara ini bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.
Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya.
Baca juga: Dalam Sehari, Dua Emak-Emak di Lubang Buaya jadi Korban Pelecehan
Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah terjadi tindak asusila. Dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.
Setelah itu, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung, sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P.
Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A.

Lantas P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.
Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kec. Pagelaran.
Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga dan ditolong.
Hingga akhirnya diantar pulang ke rumah orangtuanya. Berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota.
Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka bisa ditangkap di tempat berbeda-beda.
Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban.
Dan kini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara ini ada dua tersangka berdasarkan kategori usia. Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur.
Baca juga: Buat Geram Menteri, Bapak Rudapaksa Anak Kandung Usia 11 Tahun di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara
Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur.
Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Namun untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.
Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan, mengimbau kepada orang tua memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah. Lalu perlu juga perhatikan teman sepermainannya.
"Kami imbau kepada para orang tua agar waspada untuk perlindungan anak perempuannya. Perhatikan saat keluar rumah hingga teman sepermainannya," ujar Candra.