Cerita Kriminal

Buat Geram Menteri, Bapak Rudapaksa Anak Kandung Usia 11 Tahun di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara

Menteri Bintang sempat menanyakan alasan AT sampai tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berkali-kali.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat bertemu AT, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (1/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Masih ingat kasus bapak rudapaksa putri kandung usia 11 tahun di Depok hingga buat Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati geram temui pelaku?

Terkini, bapak rudapaksa anak kandung berinsial AT (49) itu tengah menjalani persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara atas pidana yang dilakukannya.

Tuntutan disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (22/6/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu l, mengatakan, JPU menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Andi dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).

Menyoal pasal, Andi mengatakan pihaknya mendakwa A dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Baca juga: Menteri PPPA Penasaran hingga Temui Bapak yang Rudapaksa Putrinya di Depok: Kenapa Ga Sama Istri?

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa membuat putri kandungnya mengalami trauma berat.

"Ada pun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan. Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," jelasnya.

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022).
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Terakhir, Andi mengatakan terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.

"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Bikin Geram Menteri PPPA

Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Depok Jawa Barat sempat menyita perhatian pada 1 Maret 2022 lalu.

Yang membuat geram, yakni bapak tersebut telah menyebtubuhi anak kandungnya sebanyak empat hingga 20 kali sejak tahun 2021.

Dia melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri dan rumah orang tua atau nenek korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved