Iko Uwais Terseret Kasus Pemukulan

Polisi Pastikan Bakal Ada Penetapan Tersangka di Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Iko Uwais

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira memastikan, bakal ada tersangka di kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira di Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (23/6/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira memastikan, bakal ada tersangka di kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais

"Sudah pasti ada tersangka sudah pasti ada tersangka nantinya," kata Ivan di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (23/6/2022). 

Dia menjelaskan, status penanganan perkara saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. 

Meski begitu, penyidik Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan tersebut. 

"Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup," jelasnya. 

Baca juga: Breaking News Kasus Pengeroyokan Libatkan Aktor Iko Uwais Naik Penyidikan, Polisi: Ada Unsur Pidana

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat tindak pidana dalam laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah. 

"Sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, artinya dalam hasil gelar perkara tersebut hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Ivan. 

Aktor Iko Uwais (tengah) usai diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan pengeroyokan Rudi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (17/6/2022) malam.
Aktor Iko Uwais (tengah) usai diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan pengeroyokan Rudi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (17/6/2022) malam. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Iko Uwais dan Firmansyah, disangkakan dalam pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama. 

"Sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara RD jadi unsur tindak pidana yang kita sangka kan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP," jelasnya. 

Penyidik Lengkapi Alat Bukti 

Meski sudah dinaikan menjadi penyidikan, pihaknya  belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti. 

"Belum (penetapan tersangka), jadi dalam proses penyidikan ini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan perkara kembali untuk siapa tersangkanya," terangnya. 

Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti seperti misalnya visum, serta ponsel milik istri terlapor yang rusak. 

"Petunjuk sudah beberapa kita amankan nanti alat bukti alat bukti yang lain termasuk beberapa saksi kita periksa termasuk nanti dokter yang melakukan pemeriksaan visum," tegasnya. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira di Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (23/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira di Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (23/6/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Adapun Iko Uwais dan kakanya Firmansyah dilaporkan oleh pria bernama Rudi, keduanya diduga melakukan pengeroyokan pada Sabtu (11/6/2022). 

Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama, Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desian interior sebesar Rp150 juta.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved