Cerita Kriminal

Ruqyah Jadi Dalih Oknum Marbot Masjid di Depok Lampiakan Napsu Bejat, Korban Dianggap Ada Masalah

Berdalih ruqyah, seorang oknum marbot masjid berinisial AS (47) di Kota Depok nekat mencabuli seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan di ruangannya, Jumat (24/6/2022).Polisi mengungkap seorang oknum marbot masjid berinisial AS (47) di Kota Depok nekat mencabuli bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Berdalih ruqyah, seorang oknum marbot masjid berinisial AS (47) di Kota Depok nekat mencabuli bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, ketika kejadian korban tengah berada di masjid, dan tiba-tiba dihampiri pelaku untuk diajak ruqyah.

"Jadi ruqyah ini kemauan terlapor, dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian menawarkan mau ruqyah, dan dibawa ke mess (ruangan) nya," kata Yogen di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/6/2022).

Di dalam ruangan itulah, korban yang diiming-imingi ruqyah malah dilucuti celananya.

"Terlapor (pelaku) membuka celana korban kemudian maaf mengelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban dikulum ya dihisap," bebernya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Emak-emak Curhat Sering Kesurupan Malah Jadi Korban Dukun Cabul di Bogor

Baca juga: Marbot Masjid yang Tega Cabuli Anak di Depok Baru 7 Bulan Kerja, Sosoknya Dikenal Baik Oleh Warga

Setelah itu, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.

Terakhir, Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved