Kontroversi Holywings
Polisi Sebut Promo Miras Holywings Bawa Nama Muhammad dan Maria Berpotensi Bikin Onar
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebab, polisi berpendapat bahwa promosi miras gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria itu berpotensi menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Kami menerapkan bahwa telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Setelah Promo Heboh, Holywings Bikin Transition Challenge untuk Holy People: Anak Gaul Wajib Ikutan
Budhi menjelaskan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus ini dengan membuat laporan model A.
Artinya, kata Budhi, pihaknya menjemput bola melakukan penyelidikan sebelum ada laporan dari masyarakat.
"Walaupun belum ada masyarakat yang melapor secara resmi kepada Polri pada saat itu, kami dari pihak Polri sudah membuat laporan model A," jelas dia.
Polisi mengetahui beredarnya promosi miras gratis di akun media sosial Holywings ketika tengah melakukan patroli siber.
"Kami tahu pada saat kami patroli siber, kami menemukan adanya konten yang diduga akan membuat onar karena memang mengandung unsur tindak pidana tersebut," kata Budhi.

Enam karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.
Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.
"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," kata Budhi.
"Direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambungnya.
Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas mendesain program dan meneruskannya ke tim kreatif.
"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," terang Budhi.
Sementara itu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting di sosial media terkait promosi Holywings.
"Keenam saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Kapolres.
Budhi mengatakan, penggunaan Muhammad dan Maria dalam promosi miras gratis itu bertujuan untuk menarik pelanggan, khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.
Baca juga: 6 Orang Tersangka Promo Minuman Alkohol Holywings Dijerat Penistaan Agama, Siapa Pemilik Holywings?
Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.
"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.
Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor pusat Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres.
Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman beralkohol.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.

Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama "Muhammad & Maria", kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami," tulis akun tersebut.
Holywings Indonesia mengaku tidak ada maksud apapun terkait dengan promosi tersebut.
Untuk itu, Holywings Indonesia akan memperbaiki manajemennya kedepannya agar lebih baik lagi.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan agama ke dalam bagian dari promosi kami. Sekali lagi, kami dari manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait hal tersebut," jelasnya.