Kontroversi Holywings
Promo Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Holywings
Pemprov DKI Jakarta sejauh ini baru sebatas memberikan teguran tertulis terhadap pihak Holywings.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemprov DKI Jakarta berencana menambah sanksi untuk Holywings terkait kisruh promo minuman alkohol Muhammad dan Maria.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan penistaan agama atas promosi minuman keras dengan penggunaan nama Muhammad dan Maria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kini tengah mengkaji ulang izin usaha Holywings.
"Enam orang tersangka itu kan dari Polda ya, nanti soal izinnya dari Pemprov ya," ucapnya saat ditemui di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (25/6/2022) malam.
Pemprov DKI Jakarta sejauh ini baru sebatas memberikan teguran tertulis terhadap pihak Holywings.
Baca juga: Bertambah Pihak yang Laporkan Hollywings ke Polisi, Minuman Alkohol Muhammad & Maria Tuai Kecaman
Sebelum memberikan sanksi tambahan, Pemprov DKI akan memanggil pengelola Holywings untuk dimintai keterangan kasus ini.
Oleh sebab itu, Ariza belum membeberkan secara gamblang sanksi tambahan yang akan diberikan Pemprov DKI.
"Tunggu saja apa nanti, kebijakan Pemprov akan disampaikan segera nanti oleh Disparekraf," ujarnya.
Enam Orang Holywings jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.
Baca juga: Polisi Sebut Promo Miras Holywings Bawa Nama Muhammad dan Maria Berpotensi Bikin Onar
Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/promosi-holywings-indonesia-menggratiskan-miras-untuk-nama-muhammad-dan-maria.jpg)