Kontroversi Holywings

Promo Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Holywings

Pemprov DKI Jakarta sejauh ini baru sebatas memberikan teguran tertulis terhadap pihak Holywings.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Twitter @holywingsindo via TribunnewsSultra
Viral poster promosi Holywings Indonesia yang menggratiskan sebotol minuman keras untuk orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria. Promo iklan miras gratis di tempat hiburan atau kafe Holywings berbuntut penetapan tersangka 6 stafnya dan 3 unit cabang disegel GP Ansor. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemprov DKI Jakarta berencana menambah sanksi untuk Holywings terkait kisruh promo minuman alkohol Muhammad dan Maria.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan penistaan agama atas promosi minuman keras dengan penggunaan nama Muhammad dan Maria.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kini tengah mengkaji ulang izin usaha Holywings.

"Enam orang tersangka itu kan dari Polda ya, nanti soal izinnya dari Pemprov ya," ucapnya saat ditemui di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (25/6/2022) malam.

Pemprov DKI Jakarta sejauh ini baru sebatas memberikan teguran tertulis terhadap pihak Holywings.

Baca juga: Bertambah Pihak yang Laporkan Hollywings ke Polisi, Minuman Alkohol Muhammad & Maria Tuai Kecaman

Sebelum memberikan sanksi tambahan, Pemprov DKI akan memanggil pengelola Holywings untuk dimintai keterangan kasus ini.

Ratusan Umat Muslim yang bersalawat di areal eks Holywings Bogor, Sabtu (25/6/2022).
Ratusan Umat Muslim yang bersalawat di areal eks Holywings Bogor, Sabtu (25/6/2022). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Oleh sebab itu, Ariza belum membeberkan secara gamblang sanksi tambahan yang akan diberikan Pemprov DKI.

"Tunggu saja apa nanti, kebijakan Pemprov akan disampaikan segera nanti oleh Disparekraf," ujarnya.

Enam Orang Holywings jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.

Baca juga: Polisi Sebut Promo Miras Holywings Bawa Nama Muhammad dan Maria Berpotensi Bikin Onar

Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved