Pabrik Minyak Curah di Tangerang
Pabrik Migor Curah Ilegal Berdiri Dekat Kantornya Selama Sebulan, Pak Camat Kaget Merasa Kecolongan
Camat Pinang Syarifudin Harja Winata kaget dan kecolongan kalau di dekat tempat ia bekerja saban hari berdiri sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Camat Pinang Syarifudin Harja Winata kaget dan kecolongan kalau di dekat tempat ia bekerja saban hari berdiri sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal.
Sebab, pada Jumat (24/6/2022) Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan terhadap gubuk yang disulap tersangka K (34) menjadi pabrik minyak goreng curah ilegal.
Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi penggerebekan, Kantor Kecamatan Pinang bisa terlihat jelas.
Bahkan, seharusnya camat dan ASN setempat dapat berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP) cukup berjalan kaki.
Jaraknya pun dirasa kurang dari lima menit ditempuh dengan cara jalan kaki.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK KTP
Syarifudin pun tidak menampik kalau dirinya mau pun ASN setempat kecolongan soal berdirinya pabrik minyak curah ilegal tersebut.
"Bisa dibilang begitulah, kita kecolongan untuk lakukan minyak curah jadi minyak kemasan," aku Syarifudin di lokasi kejadian, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, pabrik ilegal tersebut berdiri di tanah milik pengembang.
Syarifudin pun meyakini kalau pabrik milik K (34) ini jelas tidak memiliki izin berdiri mau pun izin usaha.
"Nah itulah dari sisi pengawasan telah kita lakukan. Lagi-lagi ini tanah pengembang, izinnya juga enggak ada maupun dari sisi bangunan kan ini semi permanen," ujar Syarifudin.
Baca juga: Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang Jualan di Internet, 10 Ribu Botol Siap Edar
Belajar dari pengalaman ini, ia mengaku akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan izin tempat usaha di kawasan Pinang.
Menurutnya juga, pabrik ilegal ini menjalankan praktik kejahatannya baru satu bulan lamanya.
"Kalau kita lihat dari sisi bangunan, semi permanen baru. Seperti apa yang disampaikan pak Kapolres bahwa ini baru satu bulan beroperasi. Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah," papar Camat.

Senada dengan Syarifudin, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kalau K baru menjalankan aksinya selama satu bulan.