Pabrik Minyak Curah di Tangerang

Pabrik Migor Curah Ilegal Berdiri Dekat Kantornya Selama Sebulan, Pak Camat Kaget Merasa Kecolongan

Camat Pinang Syarifudin Harja Winata kaget dan kecolongan kalau di dekat tempat ia bekerja saban hari berdiri sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Camat Pinang Syarifudin Harja Winata saat ditemui di lokasi penggerebekan pabrik minyak curah ilegal di kawasan Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Camat Pinang Syarifudin Harja Winata kaget dan kecolongan kalau di dekat tempat ia bekerja saban hari berdiri sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal.

Sebab, pada Jumat (24/6/2022) Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan terhadap gubuk yang disulap tersangka K (34) menjadi pabrik minyak goreng curah ilegal.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi penggerebekan, Kantor Kecamatan Pinang bisa terlihat jelas.

Bahkan, seharusnya camat dan ASN setempat dapat berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP) cukup berjalan kaki.

Jaraknya pun dirasa kurang dari lima menit ditempuh dengan cara jalan kaki.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK KTP

Syarifudin pun tidak menampik kalau dirinya mau pun ASN setempat kecolongan soal berdirinya pabrik minyak curah ilegal tersebut.

"Bisa dibilang begitulah, kita kecolongan untuk lakukan minyak curah jadi minyak kemasan," aku Syarifudin di lokasi kejadian, Senin (27/6/2022).

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Menurutnya, pabrik ilegal tersebut berdiri di tanah milik pengembang.

Syarifudin pun meyakini kalau pabrik milik K (34) ini jelas tidak memiliki izin berdiri mau pun izin usaha.

"Nah itulah dari sisi pengawasan telah kita lakukan. Lagi-lagi ini tanah pengembang, izinnya juga enggak ada maupun dari sisi bangunan kan ini semi permanen," ujar Syarifudin.

Baca juga: Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang Jualan di Internet, 10 Ribu Botol Siap Edar

Belajar dari pengalaman ini, ia mengaku akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan izin tempat usaha di kawasan Pinang.

Menurutnya juga, pabrik ilegal ini menjalankan praktik kejahatannya baru satu bulan lamanya.

"Kalau kita lihat dari sisi bangunan, semi permanen baru. Seperti apa yang disampaikan pak Kapolres bahwa ini baru satu bulan beroperasi. Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah," papar Camat.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Senada dengan Syarifudin, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kalau K baru menjalankan aksinya selama satu bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved