Pabrik Minyak Curah di Tangerang

Pabrik Migor Curah Ilegal Berdiri Dekat Kantornya Selama Sebulan, Pak Camat Kaget Merasa Kecolongan

Camat Pinang Syarifudin Harja Winata kaget dan kecolongan kalau di dekat tempat ia bekerja saban hari berdiri sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Camat Pinang Syarifudin Harja Winata saat ditemui di lokasi penggerebekan pabrik minyak curah ilegal di kawasan Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Camat Pinang Syarifudin Harja Winata kaget dan kecolongan kalau di dekat tempat ia bekerja saban hari berdiri sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal.

Sebab, pada Jumat (24/6/2022) Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan terhadap gubuk yang disulap tersangka K (34) menjadi pabrik minyak goreng curah ilegal.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi penggerebekan, Kantor Kecamatan Pinang bisa terlihat jelas.

Bahkan, seharusnya camat dan ASN setempat dapat berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP) cukup berjalan kaki.

Jaraknya pun dirasa kurang dari lima menit ditempuh dengan cara jalan kaki.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK KTP

Syarifudin pun tidak menampik kalau dirinya mau pun ASN setempat kecolongan soal berdirinya pabrik minyak curah ilegal tersebut.

"Bisa dibilang begitulah, kita kecolongan untuk lakukan minyak curah jadi minyak kemasan," aku Syarifudin di lokasi kejadian, Senin (27/6/2022).

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Menurutnya, pabrik ilegal tersebut berdiri di tanah milik pengembang.

Syarifudin pun meyakini kalau pabrik milik K (34) ini jelas tidak memiliki izin berdiri mau pun izin usaha.

"Nah itulah dari sisi pengawasan telah kita lakukan. Lagi-lagi ini tanah pengembang, izinnya juga enggak ada maupun dari sisi bangunan kan ini semi permanen," ujar Syarifudin.

Baca juga: Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang Jualan di Internet, 10 Ribu Botol Siap Edar

Belajar dari pengalaman ini, ia mengaku akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan izin tempat usaha di kawasan Pinang.

Menurutnya juga, pabrik ilegal ini menjalankan praktik kejahatannya baru satu bulan lamanya.

"Kalau kita lihat dari sisi bangunan, semi permanen baru. Seperti apa yang disampaikan pak Kapolres bahwa ini baru satu bulan beroperasi. Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah," papar Camat.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Senada dengan Syarifudin, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kalau K baru menjalankan aksinya selama satu bulan.

Belum menikmati untung sampai miliaran rupiah, jualannya sudah dipergoki oleh kepolisian.

"Kegiatan ini kurang lebih sudah satu bulan dari pengungkapan. Untuk keuntungan didapatkan pelaku masih didalami masih proses pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Zain.

Penggerebekan tersebut bermula dari masyarakat sekitar yang curiga sudah berkali-kali truk tangki berisi jeriken kosong lalu lalang di tempat tersebut.

Baca juga: Mendag Sidak Stock Point Minyak Goreng Curah Rakyat Pasar Kramat Jati Jakarta

Sebagai informasi, pabrik itu berada di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Zain mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 10 ribu lebih botol berisi minyak goreng tanpa izin edar.

"Didapati di dalam tempat ini memang sedang dilakukan kegiatan pengemasan. Pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan," papar Zain.

"Total ada 10.802 botol berisi minyak goreng kemasan ilegal," sambungnya.

Kemudian ada 56 jeriken berukuran lima liter berisikan minyak goreng curah ilegal yang juga diamankan.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang tersangka sang pemilik gubuk yakni K (24).

Menurut Zain, K menjual barang ilegal tersebut secara online melalui marketplace seperti Tokopedia dan Shopee.

Lucunya, K mematok harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kita juga melakukan patroli siber di beberapa media baik itu Shopee maupun Tokopedia. Di sini, di Shopee dijual dengan harga Rp 20 ribu merek Qilla dan di Tokopedia dijual dengan harga Rp 40 ribu," jelas Zain.

Tak main-main, lokasi pabrik minyak curah ilegal tersebut tak jauh dari Kantor Kecamatan Pinang.

Zain Dwi Nugroho menuturkan, K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.

Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," tutur Zain.

Tersangka K ini mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen.

Dia mengemasnya secara ilegal di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Menurut Zain, K menjual minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini malah lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Iya, ini tempatnya memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.

Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved