Pabrik Minyak Curah di Tangerang

Pabrik Migor Curah Ilegal di Tangerang Digrebrek Polisi, Ribuan Botol Bisa Buat Warga

Polisi bakal berkoordinasi soal puluhan ribu botol isi minyak goreng curah ilegal yang disita dari penggerebekan pada Jumat (24/6/2022).

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi bakal berkoordinasi soal puluhan ribu botol isi minyak goreng curah ilegal yang disita menjadi barang bukti buntut dari penggerebekan pada Jumat (24/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan pada gubuk yang dijadikan pabrik minyak goreng kemasan ilegal di tanggal tersebut.

Selain tidak mengantongi izin produksi dari BPOM, mereknya pun tidak terdaftar resmi yakni bernama Qilla.

Pabrik di dalam bangunan semi permanen itu berlokasi di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dari penggerebekan pihaknya menyita 10.802 botol yang siap edar.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK KTP

Nantinya, setelah penyelidikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan BPOM Serang soal nasib minyak itu.

"Engga dihancurkan, nanti ini apakah Disperindag Kota Tangerang apakah mau dijual ke masyarakat, kemudian dijadiin barang bukti atau bagaimana," ujar Zain di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).

"Iya, ini masih kita koordinasikan juga dengan BPOM," sambungnya.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Menurutnya, walau berada di dalam gubuk semi permanen yang beratapkan seng, produksi minyak goreng tersebut tergolong masif.

Sebab, dalam sehari pelaku bisa memproduksi ribuan botol berisi minyak goreng ilegal.

"Ini bisa dilihat, dilihat dari barang buktinya cukup besar nih. Baru sebulan sudah sebesar ini, termasuk (temuan) besar," ujar Zain.

Penggerebekan tersebut bermula dari masyarakat sekitar yang curiga sudah berkali-kali truk tangki berisi jeriken kosong lalu lalang di tempat itu.

Baca juga: Mendag Sidak Stock Point Minyak Goreng Curah Rakyat Pasar Kramat Jati Jakarta

Zain mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 10 ribu lebih botol berisi minyak goreng tanpa izin edar.

"Didapati di dalam tempat ini memang sedang dilakukan kegiatan pengemasan. Pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan," papar Zain.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved