Pabrik Minyak Curah di Tangerang

Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang Jualan di Internet, 10 Ribu Botol Siap Edar

Polres Metro Tangerang Kota menggeruduk sebuah gubuk atau bangunan semi permanen yang disulap jadi pabrik minyak goreng kemasan ilegal.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menggeruduk sebuah gubuk atau bangunan semi permanen yang disulap jadi pabrik minyak goreng kemasan ilegal pada Jumat (24/6/2022) malam.

Penggerebekan tersebut lantaran masyarakat sekitar yang curiga sudah berkali-kali truk tangki berisi jeriken kosong lalu lalang di tempat tersebut.

Sebagai informasi, pabrik itu berada di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 10 ribu lebih botol berisi minyak goreng tanpa izin edar.

"Didapati di dalam tempat ini memang sedang dilakukan kegiatan pengemasan. Pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan," jelas Zain di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Gubuk Dekat Kantor Kecamatan Pinang Disulap Jadi Pabrik Minyak Curah, Harga Lebih Mahal dari HET

"Total ada 10.802 botol berisi minyak goreng kemasan ilegal," sambungnya.

Kemudian ada 56 jeriken berukuran lima liter berisikan minyak goreng curah ilegal yang juga diamankan.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang tersangka sang pemilik gubuk yakni K (24).

Menurut Zain, K menjual barang ilegal tersebut secara online melalui marketplace seperti Tokopedia dan Shopee.

Lucunya, K mematok harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kita juga melakukan patroli siber di beberapa media baik itu Shopee maupun Tokopedia. Di sini, di Shopee dijual dengan harga Rp 20 ribu merek Qilla dan di Tokopedia dijual dengan harga Rp 40 ribu," jelas Zain.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Tak main-main, lokasi pabrik minyak curah ilegal tersebut tak jauh dari Kantor Kecamatan Pinang.

Zain Dwi Nugroho menuturkan, K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.

Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," tutur Zain.

Tersangka K ini mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen.

Dia mengemasnya secara ilegal di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek bangunan semi permanen yang dijadikan pabrik minyak goreng curah curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Menurut Zain, K menjual minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini malah lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Iya, ini tempatnya memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.

Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved