'Biasa Saja, Tak Ada Rasa Gemetar atau Bagaimana' Kata Adam Deni Dengar Vonis 4 Tahun Bui

Dengar vonis hakim 4 tahun penjara, Adam Deni mengaku biasa saja dan tak gemetar sama sekali.

Editor: Siti Nawiroh
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Adam Deni mengungkap perasaannya setelah divonis 4 tahun penjara atas laporan Ahmad Saroni. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Adam Deni mengungkap perasaannya ketika mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat divonis 4 tahun bui, Adam Deni mengaku perasaannya biasa saja dan tak gemetar.

"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," kata Adam Deni, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, Adam Deni menduga ada kejanggalan dalam kasus yang ia jalani saat ini.

"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan," terang Adam Deni.

Baca juga: Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Rangkul Ibu dan Peluk Kekasihnya di Ruang Sidang

Karena dugaan itu, Adam Deni tak akan tinggal diam.

Ia kemudian akan memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengusut Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan surat kuasa kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim," ujar Adam Deni.

Terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (Live FB Tribunnews)

"Untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," sambungnya.

Vonis terhadap Adam Deni dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Tak hanya hukuman penjara, Adam Deni juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022).

Ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Adam Deni.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved