Kontroversi Holywings

Holywings Bisa Buka Kembali Gerainya yang Ditutup Pemprov DKI, Ini Permintaan Khusus Anak Buah Anies

Pemprov DKI Jakarta memastikan, Holywings bisa membuka kembali gerai-gerainya yang sempat ditutup dnegan menguruz izin usahanya.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Di sisi lain, Pemprov DKI juga menjanjikan akan membantu proses perizinan jika pihak manajemen Holywings melakukan proses permohonan yang dibarengi dengan komitmen tanggung jawab. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan, Holywings bisa membuka kembali gerai-gerainya yang sempat ditutup.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Benny Aguschandra mengatakan, pihak Holywings harus terlebih dahulu mengurus izin sesuai usahanya.

Benny berjanji akan tetap memudahkan urusan perizinan meski Holywings telah melanggar aturan.

Selain itu, anak buah Gubernur Anies Baswedan itu juga menyampaikan permintaan khusus kepada manajemen Holywings.

Izin yang dimohonkan dan akan diproses Pemprov DKI harus bisa dijaga dengan bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

Baca juga: Holywings Ditutup karena Masalah Izin, Guntur Romli Sindir Anies Baswedan Nunggu Perintah Bang Napi

"Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan, tapi kami minta lebih bertanggungjawab," ucapnya, Selasa (28/6/2022).

Benny mengakui, pencabutan izin Holywings terkait dengan penyalahgunaan izin usaha.

Pasalnya, gerai Holywings yang ada di Jakarta tak memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Saat ini, beberapa gerai Holywings hanya memiliki sertifikat standar KBLI 47221 yang mana hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Ketidaksesuaian izin usaha pun disebut Benny berimplikasi pada masalah pajak yang seharusnya dibayarkan Holywings.

Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Itu ada implikasi pajak. Tapi intinya Pemprov DKI terus mendorong kemudahan berusaha," ujarnya.

"Tapi kami mengimbau juga agar tetap ikut bertanggungjawab. Kami sama-sama berkolaborasi," sambungnya.

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Soroti Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings, Guntur Romli Pedas: Selama Ini Ada Pembiaran

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Viral di media sosial tentang unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Viral di media sosial tentang unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria. (Tangkap layar unggahan Instagram Holywings Indonesia)

Bermula dari Kasus Promi Miras 'Muhammad dan Maria'

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022).
Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup: 

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 

2. Holywings Kalideres, 

3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved