Kontroversi Holywings
Holywings Tanjung Duren Digeruduk Satpol PP, Petugas Pasang Stiker hingga Spanduk Besar
Satpol PP DKI Jakarta menutup Holywings Tanjung Duren. Satpol PP menyegel bar dengan memasang stiker dan spanduk besar di kaca bagian depan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Satpol PP DKI Jakarta menutup Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022).
Petugas Satpol PP menyegel bar dengan memasang stiker dan spanduk besar di kaca bagian depan.
Sekretaris Dinas Satpol PP DKI Jakarta, Santoso mengatakan pihaknya penutupan itu sudah sesuai dengan arahan pimpinan.
"Jadi 12 tempat itu dibagi timnya. Kebetulan saya ke Tanjung Duren," katanya kepada wartawan di lokasi.
Ada 4 alasan pihak Satpol PP melakukan penutupan bar tersebut.
Baca juga: Holywings Ditutup Anies Baswedan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Karyawan
Pertama, bar itu tidak memiliki kelengkapan izin atau dokumen kafe atau restoran.
Kedua, Holywings tidak memiliki izin operasional dan tidak sesuai dengan perizinan yang pernah diajukan Pemprov DKI.
Dalam hal ini Holywings diperuntukkan untuk restoran tetapi malah dijadikan bar.
"Ketiga telah ditemukannya rekomendasi penutupan dari BPM PTSP dan keempat rekomendasi dari Dinas Parekraf penutupan ke Kepala Satpol PP DKI," pungkasnya.
Ratusan Satpol PP Dikerahkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan operasi penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta pada hari ini, Selasa (28/6/2022).
Sekiranya 240 petugas Satpol PP DKI Jakarta dilibatkan untuk operasi ini dengan ditandai keberangkatannya dari Balai Kota DKI Jakarta.
"Jadi hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.
Penutupan ini pun nantinya ditandai dengan pemasangan spanduk berisi penyegelan gerai Holywings di lokasi.
Baca juga: Izin Usaha Dicabut Gubernur Anies Baswedan, Apa Benar Holywings Tak Bisa Beroperasi Lagi?
Adapun 12 gerai yang ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
"Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," pungkasnya.
Pencabutan Izin Holywings Berawal dari Kontroversi Promo Miras 'Muhammad dan Maria'
Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.
Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Baca juga: Tutup Holywings Imbas Promo Alkohol, Nama Anies Baswedan Trending di Twitter
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/holywings-tanjung-duren.jpg)