Kontroversi Holywings
Izin Usaha Dicabut Gubernur Anies Baswedan, Apa Benar Holywings Tak Bisa Beroperasi Lagi?
Gubernur Anies Baswedan cabut izin usaha 12 gerai Holywings di DKI Jakarta, apa tempat hiburan malam itu benar-benar tak bisa beroperasi lagi?
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Izin usaha 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut Gubernur Anies Baswedan.
Setelah dicabut Gubernur Anies Baswedan apa tempat hiburan malam itu benar-benar tak bisa beroperasi lagi?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, Holywings bisa kembali buka dengan mengajukan izin usaha baru.
"Jadi, tidak berarti hak usaha dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi, orangnya tetap punya hak," ucapnya di Balai Kota, Senin (28/6/2022) malam.
Sebagai informasi, bila suatu tempat usaha dicabut izinnya, biasanya para pengusaha mengajukan izin baru.
Baca juga: Tutup Holywings Imbas Promo Alkohol, Nama Anies Baswedan Trending di Twitter
Untuk mempermudah proses pengajuan izin baru, para pengusaha itu biasanya mengakalinya dengan mengubah nama usahanya.
Ariza pun tak menampik hal itu bisa saja dilakukan oleh pengelola Holywings.

Walau demikian, Ariza mengimbau kepada seluruh tempat usaha untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ke depan kami minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta mari kita lebih hati-hati lagi," tuturnya.
"Lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," sambungnya.
Alasan Pencabutan Izin Usaha 12 Gerai Holywings

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.