Prosedur Ganti KTP & KK Bagi Warga Jakarta yang Tinggal di 22 Ruas Jalan Baru, Proses Cetak Gratis!
Ini prosedur ganti KTP dan KK bagi warga yang tinggal di 22 ruas jalan baru Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ini prosedur ganti KTP dan KK bagi warga yang tinggal di 22 ruas jalan baru Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengganti 22 ruas nama jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi pada Jumat (24/6/2022).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh sejarah dalam perjalanan dan tumbuh kembang Kota Jakarta.
Oleh sebab itu, nama-nama tokoh Betawi layak diberi penghargaan dengan diabadikan menjadi nama jalan.
Lantaran adanya pengubahan nama jalan, apakah warga yang tinggal di wilayah 22 ruas jalan baru di Jakarta itu wajib ganti dokumen kependudukan?
Baca juga: Siapa Imam Sapiie Alias Bang Piie? Jawara Betawi yang Dijadikan Nama Jalan Oleh Anies Baswedan
Warga wajib ganti KTP dan KK
Dilansir Kompas.com, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
Menurut dia, hal ini berimplikasi dengan administrasi wilayah. Sehingga, perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Baca juga: Bukan Cuma Haji Bokir dan Mpok Nori, Ini Daftar 22 Jalan Jakarta yang Namanya Diubah Anies Baswedan
"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," ujar Zudan.
Prosedur ganti KTP dan KK untuk warga di jalan baru
Zudan menyampaikan, pihaknya akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.
Nantinya, petugas Suku Dinas Dukcapil akan menjemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.
Bila masyarakat tidak bertemu petugas, maka mereka bisa langsung mendatangi Suku Dinas Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu membawa pengantar RT/RW dalam mengajukan pengubahan data kependudukan.
"Datang saja ke Dukcapil. Beri tahu petugas bahwa ia dulu beralamat di sini, nanti dicetakkan KTP-el dengan lamat yang baru," lanjut dia.
Hal itu juga berlaku untuk Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepengurusan dokumen anak-anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA).
Pengubahan data kependudukan
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, pengubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.
"Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan pengubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.
Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT atau RW untuk mengurus pengubahan data alamat ini.
"Oh enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat," ujarnya.
Baca juga: Siapa Mualim Teko yang Dipilih Anies Baswedan Jadi Nama Jalan di PIK? Sosoknya Diungkap Ridwan Saidi
Daftar 22 nama jalan baru Jakarta yang diubah Anies
Berikut daftar 22 nama jalan baru Jakarta sesuai tokoh Betawi pilihan Anies Baswedan.
1. Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut
2. Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip J
3. alan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori
4. Jalan Raya Pondok Gede menjadi jalan H Bokir Bin Dji’un
5. Jalan Buntu menjadi Jalan Raden Ismail
6. Jalan BKT Sisi Barat menjadi Jalan Rama Ratu Jaya
7. Bantaran Setu Babakan Barat menjadi Jalan H Roim Sa’ih
8. Bantaran Setu Babakan Timur menjadi Jalan KH Ahmad Suhaimi
9. Jalan Srikaya menjadi Jalan Mahbub Djunaidi
10. Jalan Raya Pasar Minggu (sisi utara) menjadi Jalan KH Guru Amin
11. Jalan Warung Buncit Raya menjadi jalan Hj Tutty Alawiyah
12. Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief
13. Jalan Senen Raya menjadi Jalan H Imam Sapi’ie
14. Jalan SMP 76 menjadi Jalan Abdullah Ali
15. Jalan Kebon Kacang Raya (sisi utara) menjadi Jalan M Mashabi
16. Jalan Kebon Kacang Raya (sisi selatan) menjadi Jalan HM Shaleh
17. Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin
18. Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi Jalan Mualim Teko
19. Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi
20. Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma’mun
21. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Kyai Mursalin
22. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Habib Ali Bin Ahmad.