Kontroversi Holywings

Satpol PP Sudah Lebih Dulu Bergerak, Anak Buah Anies Klaim Tak Diam Saja Soal Pelanggaran Holywings

Satpol PP DKI membantah baru memberikan tindakan penutupan bagi sejumlah gerai Holywings. Satpol PP sudah lebih dulu menindak bahkan menutup permanen.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin seusai menutup permanen diskotek Kilo Kitchen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020) - Satpol PP DKI membantah baru memberikan tindakan penutupan bagi sejumlah gerai Holywings. Satpol PP sudah lebih dulu menindak bahkan menutup permanen. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membantah baru memberikan tindakan penutupan bagi sejumlah gerai Holywings di Jakarta.

Hal ini menyusul operasi penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta yang baru dilakukan pada hari ini, Selasa (28/6/2022) secara serentak.

Pasalnya, izin usaha ke-12 gerai Holywings ini dicabut karena melanggar sejumlah aturan, dan bukan karena romo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang viral beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya kami tidak diam, Pemprov DKI tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada. Saya sebagai pimpinan di jajaran Satpol PP beberapa tempat Holywings selama masa-masa PPKM sudah banyak yang kami tindak, mulai penutupan sementara," kata Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI, Selasa (28/6/2022).

"Kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah stau kita tutup permanen di Kemang. Jadi tidak diam," lanjutnya.

Baca juga: Soroti Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings, Guntur Romli Pedas: Selama Ini Ada Pembiaran

Bila dirinci pelanggaran yang dilakukan yakni terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kemudian, penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Satpol PP DKI Jakarta melakukan apel sebelum menutup 12 gerai Holywings di Jakarta secara serentak, Selasa (28/6/2022)
Satpol PP DKI Jakarta melakukan apel sebelum menutup 12 gerai Holywings di Jakarta secara serentak, Selasa (28/6/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola. Seharusnya ketika itu sudah pernah kita lakukan maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan, kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," pungkasnya.

240 Satpol PP DKI Dikerahkan untuk Operasi Penutupan 12 Gerai Holywings di Jakarta

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta lakukan operasi penutupan  12 gerai Holywings di Jakarta pada hari ini, Selasa (28/6/2022).

Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022).
Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Sekiranya 240 petugas Satpol PP DKI Jakarta dilibatkan untuk operasi ini dengan ditandai keberangkatannya dari Balai Kota DKI Jakarta.

Di mana, peroutletnya bakal dikerahkan sebanyak 20 petugas Satpol PP untuk melakukan penutupan secara serentak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved