Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Kejari Jaksel Gandeng Polisi Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejari Jaksel untuk menjemput paksa Alvin Lim, terdakwa kasus dugaan penipuan. JPU minta bantuan polisi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjemput paksa Alvin Lim, terdakwa kasus dugaan penipuan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri ,(Kejari) Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan, terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan pada Senin, (27/6/2022).
“Enggak datang. Iya (alasan sakit),” kata Denny saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (28/6/2022).
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.
“Iya menunggu penetapan (upaya jemput paksa)," jelas dia.
Baca juga: Kerap Mangkir dari Sidang, Terdakwa Pemalsuan Asuransi Alvin Lim Dimita Kooperatif atau Jemput Paksa
Tentu, kata Denny, pihaknya berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan saat menjemput paksa terdakwa Alvin Lim supaya hadir persidangan.
“Pasti (minta bantuan polisi),” ujarnya.

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang kasus dugaan penipuan. Menurut dia, Majelis Hakim sudah tetapkan upaya jemput paksa.
“Sudah diterbitkan penetapan Majelis Hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurchahyo Jungkung Madyo mengatakan, perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Alvin Lim belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: Pekan Depan, PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Dugaan Penipuan Terdakwa Alvin Lim
Sebab, jelas Nurcahyo perkara tersebut belum diperiksa dan diadili berdasarkan tahapan persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara.
"Karena terdakwa Alvin Lim selalu beralasan sakit sehingga mangkir dari persidangan," kata Nurcahyo kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Menurut Nurcahyo, hal itu yang membuat proses pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian menjadi tidak selesai.

"Oleh karena proses pembuktian tersebut belum selesai, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya belum pernah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Alvin Lim. Pun demikian dengan majelis hakim yang belum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa," ujar dia.
Oleh karena itu, Nurcahyo meminta Alvin Lim bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan yang dijadwalkan kembali digelar pada Senin (27/6/2022).
"Kami harap terdakwa Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan, sehingga persidangan dapat berjalan efektif dan segera mendapat kepastian hukum," imbau Nurcahyo.
Baca juga: Sudah Inkracht, Pengacara Alvin Lim Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penipuan
"Kami juga mengajak masyarakat agar ikut serta mengawal jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara Alvin Lim," tambahnya.
Di sisi lain, Nurcahyo menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Alvin Lim bukan ne bis in idem atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali jika sudah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila kita baca dan cermati putusan tersebut secara keseluruhan dapat diketahui dalam pertimbangan hakim, pengadilan belum selesai memeriksa perkara aquo," kata Nurcahyo.
Ia menjelaskan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut hanya mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa dalam setiap persidangan.
"Oleh karenanya, hakim mengambil sikap untuk memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum," terang dia.