Sudah Inkracht, Pengacara Alvin Lim Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penipuan

Alvin Lim mengaku tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU oleh PN Jaksel.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU oleh PN Jaksel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin Lim saat dihubungi wartawan pada Kamis (1/6/2022).

Kemudian, Alvin menyertakan surat pemberitahuan isi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi atau terdakwa Alvin Lim

Lalu, menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.

Baca juga: Cerita Henny Rahman Pertama Kali Tahu Hamil Anak Alvin Faiz, Test Pack Sampai 6 Kali

Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan biaya dibebankan kepada negara.

“Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkracht sidang lagi,” ujarnya.

Ilustrasi sidang
Ilustrasi (google)

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan memang ada putusan Mahkamah Agung terkait perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim. Dimana, amar putusannya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas dikembalikan.

“Oleh Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut diputus penuntutan tidak dapat diterima sehingga berkas dikembalikan lagi ke PN. Setelah itu, PN nanti memberitahukan kepada Kejari setempat. Kapan mau diajukan ke PN, itu terserah dari kejaksaan yang bersangkutan,” kata Haruno.

Sedangkan Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan akan mengecek terlebih dahulu perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya konfirmasi,” ucapnya.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.

Baca juga: Sopir Taksi Online Diduga Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Putusan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan putusan Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir di persidangan pada Kamis, 27 September 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved