Sudah Inkracht, Pengacara Alvin Lim Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penipuan
Alvin Lim mengaku tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU oleh PN Jaksel.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Namun, sidang berikutnya terdakwa Alvin Lim tidak hadir pada Rabu, 13 Februari 2019 dan sampai sidang terakhir.
Alasannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dari doktwr untuk tiap tanggal persidangan tanpa menjelaskan kapan siap untuk bersidang, dan tanpa penjelasan sakit apa.
Baca juga: Bendum Jadi Saksi Sidang, Begini Kata Ketua Pengurus PBNU
Akhirnya, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dengan demikian, Mahkamah Agung mengadili menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa Alvin Lim; menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima;
Selanjutnya, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum; dan membebankan biaya perkara kepada Negara. (*)