Kerap Mangkir dari Sidang, Terdakwa Pemalsuan Asuransi Alvin Lim Dimita Kooperatif atau Jemput Paksa
Alvin Lim selaku pengacara mulai dikenal setelah menjadi kuasa hukum ratusan korban Robot Trading Fahrenheit ke Bareskrim Polri pada awal April 2022.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, selaku terdakwa kasus penipuan dan atau pemalsuan dokumen asuransi Allianz, kooperatif memenuhi panggilan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal meminta majelis hakim untuk melakukan upaya jemput paksa jika Alvin Lim kembali mangkir dari panggilan persidangan.
Hal ini disampaikan pihak Kejari Jakarta Selatan menanggapi kembali mangkirnya terdakwa Alvin Lim mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alvin Lim selaku pengacara mulai dikenal setelah menjadi kuasa hukum ratusan korban Robot Trading Fahrenheit ke Bareskrim Polri pada awal April 2022. Dalam laporan itu, sebanyak 137 korban mencatat kerugian hingga Rp37 miliar.
Namun, bersamaan adanya kasus itu, rupanya Alvin Lim juga mempunyai permasalahan hukum.
Ternyata Alvin Lim merupakan terdakwa tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait asuransi Allianz.
Baca juga: Sudah Inkracht, Pengacara Alvin Lim Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penipuan
Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurchahyo Jungkung Madyo mengatakan, perkara dugaan pidana dengan terdakwa Alvin Lim belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebab, perkara tersebut belum diperiksa dan diadili berdasarkan tahapan persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara.
"Karena terdakwa Alvin Lim selalu beralasan sakit sehingga mangkir dari persidangan," kata Nurcahyo kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Menurut Nurcahyo, hal itu yang membuat proses pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian menjadi tak kunjung selesai.
"Oleh karena proses pembuktian tersebut belum selesai, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya belum pernah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Alvin Lim. Pun demikian dengan majelis hakim yang belum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa," ujar dia.
Oleh karena itu, Nurcahyo meminta Alvin Lim bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan yang dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 27 Juni 2022.
"Kami harap terdakwa Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan, sehingga persidangan dapat berjalan efektif dan segera mendapat kepastian hukum," imbau Nurcahyo.