Kerap Mangkir dari Sidang, Terdakwa Pemalsuan Asuransi Alvin Lim Dimita Kooperatif atau Jemput Paksa

Alvin Lim selaku pengacara mulai dikenal setelah menjadi kuasa hukum ratusan korban Robot Trading Fahrenheit ke Bareskrim Polri pada awal April 2022.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa via Tribunnews
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (tengah) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (7/6/2022). 

Di sisi lain, Nurcahyo menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Alvin Lim bukan ne bis in idem. Artinya, seseorang bisa diadili lebih dari satu kali meski telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila kita baca dan cermati putusan tersebut secara keseluruhan dapat diketahui dalam pertimbangan hakim, pengadilan belum selesai memeriksa perkara a quo," kata Nurcahyo.

Ia menjelaskan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut hanya mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa dalam setiap persidangan.

"Oleh karenanya, hakim mengambil sikap untuk memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum," terang dia.

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi Allianz dengan terdakwa advokat Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022) kembali ditunda karena terdakwa Alvin Lim mangkir.
Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi Allianz dengan terdakwa advokat Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022) kembali ditunda karena terdakwa Alvin Lim mangkir. (Istimewa)

Alvin Lim selaku terdakwa kali terakhir mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/6/2022). 

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyebutkan pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim, jika pekan mangkir kembali.

"Kita akan lakukan upaya paksa. Itu hukum yang bicara," tegas Syahnan.  

Menurut Syahnan tidak tertutup kemungkinan jemput paksa akan melibatkan polisi.

"Dia, Alvin Lim, wajib mendengar apa putusan hakim," tegasnya.

Adapun terhadap kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap Alvin Lim untuk menghindari terulangnya kembali mangkir di persidangan, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan hakim.

Baca juga: Foya-foya di Bali, Akhir Pelarian Selebgram Pelaku Penipuan Arisan Online Diduga Bawa Kabur Rp 20 M

"Begitu kita limpahkan (berkasnya) ke pengadilan, maka menahan, melepas, membantarkan, membebaskan orang, itu adalah kewenangan hakim," jelasnya.

"Kalau di ranah kita (masih di Kejaksaaan), pasti kita lakukan penahanan," sambungnya.

Kronologi perjalanan kasus sejak 2015

Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel diuraikan dengan singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved