Cerita Kriminal

Tubuh Bayi Mungil Itu Memar Dianiaya Ibu, Jasadnya Hendak Dikuburkan Setelah 3 Hari Liburan di Yogya

Bayi mungil itu dianiaya ibu kandungnya, Eka sampai meninggal dunia. Eka mengaku akan mengubur jasad anaknya setelah pulang dari Yogyakarta.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Malangnya nasib bayi mungil di Surabaya jadi korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri, Eka. Tak langsung dikuburkan, Eka menyimpan jasad bayinya untuk dimakamkan setelah pulang berlibur. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tubuh bayi mungil berusia lima bulan berinisial ADO itu memar lantaran kerap mendapatkan penganiayaan dari ibu kandungnya, Eka Sari Yuni (26).

Tak sekali ADO mendapatkan penganiayaan dari sang ibu, tapi beberapa kali.

Tubuh ADO bahkan tak kuat lagi menahan sakit dianiaya ibu hingga akhirnya meninggal dunia pada, Selasa (21/6/2022).

Namun mirisnya lagi, Eka malah membiarkan jasad bayinya terlentang di atas mengenakan kaus kutang dan popok berhari-hari di rumahnya di Jalan Siwalankerto Tengah, No 121, RT 7 RW 2, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.

Kepada polisi, Eka mengaku hendak menguburkan jasad bayinya sepulang berlibur ke Yogyakarta menghadiri acara di kantor suaminya, RI sejak Jumat (24/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Jasad Bayi Dibiarkan Orangtuanya Sampai Menghitam, Ditemukan Warga Pakai Kaus Kutang dan Popok

Padahal, ADO sudah tak bernyawa sejak Selasa atau dua hari sebelum Eka dan RI pergi ke Yogyakarta.

Jasad ADO kemudian ditinggalkan di rumah bersama ibunda Eka alias nenek korban bernama Eti.

Eti terpaksa bungkam terkait nasib miris yang menimpa cucunya lantaran mendapatkan ancaman pembunuhan dari Eka.

Jasad bayi tak berdosa ditemukan di sebuah rumah Jalan Siwalankerto Tengah, No 121, RT 7 RW 2, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Sabtu (25/6/2022) malam. Korban sudah mulai menghitam lantaran sudah meninggal sejak 3 hari sebelumnya.
Jasad bayi mungil ditemukan di sebuah rumah Jalan Siwalankerto Tengah, No 121, RT 7 RW 2, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Sabtu (25/6/2022) malam. Korban sudah mulai menghitam lantaran sudah meninggal sejak 5 hari sebelumnya. (TribunJatim)

Namun, Eti akhirnya membongkar kebusukan anaknya lantaran tak tahan lagi mencium bau busuk dari jasad korban.

Eti mengabarkan kepada tetangga bahwa cucunya telah meninggal dunia, warga kemudian meneruskan kepada pihak kepolisian.

Apa salah bayi tak berdosa tersebut hingga membuat Eka tega meluapkan emosi kepada darah dagingnya itu?

Dikutip dari TribunJatim.com, Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengungkapkan Eti mengetahui cucunya tak bernyawa saat hendak memberikan susu.

Eka kemudian mengancam ibu kandungnya untuk tak membocorkan soal kejadian yang menimpa ADO.

"Saya takut sama Eka, (mau) dibunuh. Eka sudah ngancam saya, 'mbak eti ojo ngomong disek. Meneng. Ngenteni aku sampai muleh'. (Anda diancam dibunuh) iya. Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," ungkap Eti di kediamannya, Minggu (26/6/2022).

Dijelaskan polisi, Eka berencana memakamkan jasad anaknya sepulang dari acara kantor suaminya pada hari Minggu.

Hingga akhirnya Eka menyimpan jasad anaknya tersebut sampai mulai membusuk.

Baca juga: Sadisnya Cara Eka Habisi Bayi Mungilnya, Terungkap Alasan Jasad Korban Disimpan 5 Hari di Rumah

Polisi menyebut, Eka kerap melakukan kekerasan kepada ADO, anak keduanya tersebut.

Hal itu dilihat berdasarkan hasil visum yang dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (25/6/2022).

"Bukan sekali saja (kekerasan), tapi itu berulang kali sebelumnya," ujar Roycke.

Eka Sari Yuni Hartini (26) alias EA, ibu yang tega menganiaya bayinya hingga tewas dan membiarkannya membusuk di dalam rumah Jalan Siwalankerto Tengah, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Minggu (26/6/2022).
Eka Sari Yuni Hartini (26) alias EA, ibu yang tega menganiaya bayinya hingga tewas dan membiarkannya membusuk di dalam rumah Jalan Siwalankerto Tengah, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Minggu (26/6/2022). (TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

Dari tubuh mungil bayi tersebut, ditemukan sejumlah bekas luka memar pada beberapa bagian mulai dari kepala bagian belakang, hingga punggung.

Mengenai status pernikahan Eka, Roycke menyebut pelaku menikah siri dengan suaminya selama lima tahun.

Dari pernikahan siri itu, Eka dan RI dikaruniai dua anak, korban merupakan anak terakhir.

Kompol Roycke menegaskan, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Eka terhadap korban, tidak diketahui oleh sang suami.

"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya.

Lima bulan hidup di dunia, ADO kerap dianiaya ibunya

Dijelaskan Eti, ayah korban berinisial RI bekerja di sebuah perusahaan pelayaran hanya pulang Sabtu dan Minggu.

Setahu Eti, RI juga sama jengkelnya dengan korban mirip dengan Eka.

Baca juga: 3 Hari Jasad Bayi Tak Berdosa Dibiarkan Begitu Saja hingga Menghitam, Orangtua Bak Tak Acuh

Pasangan siri suami istri itu kerap jengkel mendengar tangisan anak keduanya tersebut.

Saking jengkelnya Eti mengungkapkan, sejak sang anak kedua lahir, atau kurun waktu lima bulan ini, RI tidak pernah sekalipun naik ke lantai dua untuk menengok ADO.

Namun kejengkelan RI terhadap anaknya tidak separah istrinya, yang tega memukul berkali-kali sang bayi.

Ilustrasi Bayi. Bayi tak berdosa jadi korban penganiayaan orangtuanya hingga akhirnya meninggal dunia.
Ilustrasi Bayi. Bayi mungil jadi korban penganiayaan orangtuanya hingga akhirnya meninggal dunia. (thehits.co.nz)

RI terbilang cuek dan tidak pernah memperdulikan ADO.

"Enggak pernah (RI mukul ADO). Cuma Eka aja. RI enggak pernah lihat anaknya. Jarang pulang iya," ungkapnya.

"Enggak senang sama anaknya. RI enggak senang anaknya. Saya enggak tahu (kenapa kok gak senang). Soalnya anaknya si bayi itu nangis terus, Eka dan RI enggak suka, kalau bayi nangis terus," kata Eti.

Saat meninggalnya, tubuh mungil ADO dilempar oleh Eka dari pinggir hingga ke tengah area kasur yang berada di lantai dua rumahnya. Perlakuan kasar ini dilakukan sebanyak dua kali.

Karena tak kunjung diam, Eka kemudian membalikan tubuh si bayi menjadi tengkurap lalu memukul punggungnya menggunakan telapak tangan hingga korban tak lagi bergerak.

Kekerasan itu dilakukan Eka setelah memandikan bayinya.

"Pelaku membalikan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya," kata Roycke.

Tersangka bakal dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved