Gaji Ke-13 PNS Cair Jumat, Simak Besaran yang Didapat serta Daftar Jumlah Penerima
Pencairan gaji ke-13 PNS 2022 akan dimulai pada Jumat (1/7/2022), cek besaran dan tunjangan yang didapat sesuai golongan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik buat ASN, gaji ke-13 PNS cair Jumat, (1/7/2022). Simak besara gaji dan tunjangan serta daftar penerimanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 disertai 50 persen tunjangan kinerja untuk para ASN dan pensiunan mulai 1 Juli 2022 atau Jumat lusa nanti.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka (PNS) yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Siap-siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya
Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Dilansir Kompas.com, tunjangan yang melekat tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persiapan pencairan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan dengan kementerian/lembaga menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022.

Setelah menyerahkan SPM dengan menyertai komponen pencairan, KPPN mulai memproses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Cek Besarannya serta 6 Jenis Tunjangan yang Didapat