Gaji Ke-13 PNS Cair Jumat, Simak Besaran yang Didapat serta Daftar Jumlah Penerima

Pencairan gaji ke-13 PNS 2022 akan dimulai pada Jumat (1/7/2022), cek besaran dan tunjangan yang didapat sesuai golongan.

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS 2022 cair Jumat, 1 Juli 2022. Cek jumlah besaran dan tunjangan yang didapat. 

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

Jumlah ASN yang mendapat gaji ke-13

Total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved