Kontroversi Holywings

GM Holywings: Gerai di Kawasan Pondok Indah Izinnya Komplit Makanya Tak Dicabut, Tapi Ikut Ditutup

General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan sebut perizinan gerai Holywings di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan lengkap.

Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022). Ia menyebut perizinan untuk Holywings Pondok Indah lengkap. 

"Sampaikan kepada kami, tidak hanya Holywings ya, kafe manapun yang dianggap melanggar, tidak memiliki izin, segera laporkan. Nanti akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini ada 12 gerai Holywings di DKI Jakarta yang sudah dicabut izinnya.

Pencabutan izin ini bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kolase Foto Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Holywings
Kolase Foto Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Holywings (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Satrio Sarwo Trengginas)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved