Kontroversi Holywings

Karyawan Tua Ini Jadi Korban Usai Anies Baswedan Segel Holywings: Pusing Saya, Usia Udah Segini

Karyawan tua berinisial G menjadi korban usai Satpol PP menyegel Holywings Tanjung Duren. Anies tak kasih ampun dengan menyegel 12 outlet Holywings.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022). Karyawan tua berinisial G menjadi korban usai Satpol PP menyegel Holywings Tanjung Duren. Anies tak kasih ampun dengan menyegel 12 outlet Holywings. 

Ia mengetahui pertama kali kabar kontroversi yang dilakukan Holywings dari tayangan Youtube. 

Setelah menontonnya, G sudah menduga-duga bakal terjadi sesuatu yang tak beres ke depannya. Dugaannya tak meleset.

Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.
Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

"Saya lihat di Youtube waktu itu, pasti jadi masalah ini," tambahnya. 

Ia berharap agar nasib dia dan para karyawannya yang terombang-ambing akibat masalah ini diperhatikan pemerintah. 

Sebab, mata pencaharian G dan para karyawan lainnya akan hilang usai tempat kerja mereka ditutup.

Ditutup Satpol PP DKI

Satpol PP DKI menutup Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022).

Petugas Satpol PP menyegel bar dengan memasang stiker dan spanduk besar di kaca bagian depan.

Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Sekretaris Dinas Satpol PP DKI Jakarta, Santoso mengatakan pihaknya penutupan itu sudah sesuai dengan arahan pimpinan.

"Jadi 12 tempat itu dibagi timnya. Kebetulan saya ke Tanjung Duren," katanya kepada wartawan di lokasi.

Ada 4 alasan pihak Satpol PP melakukan penutupan bar tersebut.

Pertama, bar itu tidak memiliki kelengkapan izin atau dokumen kafe atau restoran.

Kedua, Holywings tidak memiliki izin operasional dan tidak sesuai dengan perizinan yang pernah diajukan Pemprov DKI.

Dalam hal ini Holywings diperuntukkan untuk restoran tetapi malah dijadikan bar.

Baca juga: Penampakan Kantor Pusat Holywings di BSD Usai Disegel: Dokumen Berserekan di Meja

"Ketiga telah ditemukannya rekomendasi penutupan dari BPM PTSP dan keempat rekomendasi dari Dinas Parekraf penutupan ke Kepala Satpol PP DKI," pungkasnya.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garrison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved