Kontroversi Holywings
PDIP Sebut Holywings Bikin Masalah Berkali-kali, Ungkit Kerumunan Saat Pandemi hingga Promo Miras
nggota Komisi B DPRD DKI DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak, menyebut Holywings membuat kesalahan berkali-kali.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak, menyebut Holywings membuat kesalahan berkali-kali.
Bahkan Gilbert menyebut manajemen jaringan bisnis restoran bar yang memiliki 38 cabang di selurh Indonesia itu ngeyel.
hal itu diutarakan Gilbert pada rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (29/6/2022).
"Sebenarnya Anda (ke pihak Holywings) tidak layak duduk di sini. Pelecehan loh ini. Buat saya, saya melihat Holywings agak sedikit ngeyel. Silakan Anda lapor sama owner Anda dan Anda harus menghormati forum ini," ujar Gilbert di lokasi, Rabu (28/6/2022).
Gilbert pun menyebutkan kesalahan yang dimaksudnyasudah dilakukan berkali-kali.
Baca juga: Komentari Keputusan Anies Tutup Holywings, Gus Nadir: Nambah Pengangguran saat Ekonomi Baru Bergerak
Pertama, menyoal pelanggaran yang pernah dilakukan pada saat pandemi, yakni melanggar jam operasional dan kerumunan.
Hingga yang terbaru terkait dengan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria yang viral belakang ini,
Di sisi lain, manajemen Holywings juga terbukti melanggar sejumlah aturan perizinan.
"Dulu waktu covid kalian kumpul-kumpul, bikin masalah. Bukan kali ini kalian bikin masalah, berkali-kali. Jadi memang agak sedikit sombong. Seakan kalian tidak peduli dengan aturan," pungkasnya.
GM Holywings Bicara Awal Mula Promo Miras
Sebelumnya diberitakan, General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan, buka suara soal awal mula munculnya promo miras khusus yang bernama Muhammad dan Maria.
Seperti diketahui, promo berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) itu akhirnya heboh dan berbuntut panjang.
Sebanyak enam karyawan Holywings ditangkap polisi dan hampir seluruh gerai Holywings ditutup.
Penolakan hingga kecaman bermunculan dari berbagai elemen masyarakat.
Yuli mengatakan, pihak manajemen tidak mengetahui secara detail soal promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria itu.
Baca juga: Tak Hanya Dihubungi Petinggi Holywings, Sosok Ini Ngaku Dilobi untuk Damai Soal Kasus Promo Alkohol
Kata Yuli, ide akan promo miras berbasiskan nama itu merupakan inisiasi tim marketing yang kini mendekam di jeruji besi.
Ia sendiri mengaku kecolongan dan harus menerima konsekuensi besarnya.
"Jujur dalam hal ini kita kecolongan dengan tim marketing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jujur Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka," kata Yuli di Bekasi, Selasa (29/6/2022).
Manajemen, kata Yuli, hanya mengetahui sebatas konsep promo. Pemilihan nama Muhammad dan Maria murni inisiatif enam karyawan yang sudah ditetapkan tersangka.
"Kecolongan dalam rangka menggunakan nama Muhammad dan Maria, kalau manajemen itu mengetahui bahwa promo itu (promo nama) sistemnya seperti apa," jelas dia.

Keenam karyawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagian merupakan pegawai baru, termasuk kepala di bidang promosi dan marketing.
Yuli menilai, ada upaya yang sengaja dibuat untuk meruntuhkan bisnis Holywings.
Jaringan bar restoran yang tersebar di berbagai daerah kini telah tumbang gara-gara kesalahan fatal.
"Kita mau mendalami sebenarnya dalangnya siapa tujuannya benar-benar untuk meruntuhkan, merontokkan dan menghancurkan Holywings itu sudah terbukti, (Holywings) sudah tumbang," tegas dia.
Holywings memiliki 38 cabang di seluruh Indonesia, hampir seluruhnya kini tutup akibat gelombang protes usai promo berbau SARA.
"Kita berhenti beroperasi, di Medan tutup, Surabaya tutup kemudian Makassar tutup, Yogyakarta tutup, Bandung tutup, yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado," paparnya.
Anies Perintahkan Penutupan Gerai Holywings
Sebelumnya diberitakan, setelah ramai kontroversi promo miras khusus yang bernama Muhammad dan Maria, gerai Holywings di Jakarta ditutup oleh Pemprov DKI dengan mencabut izin operasionalnya.
Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, pencabutan izin ini juga berdasarkan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Baca juga: Wagub Ariza Kasih Holywings Kriteria Khusus Buat Rekrut Tim Kreatif, Buntut Polemik Promo Miras
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujarnya.
Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Berikut daftar 12 gerak Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
6 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.
Baca juga: Holywings Terancam Ditutup Imbas Promo Alkohol, Segini Jumlah Orang yang Bakal Jadi Pengangguran
Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.
Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.
Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres.
Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Baca juga: Kecam Promo Miras Muhammad dan Maria di Holywings, Farazandi PAN: Kreatifitas Kebablasan
Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman beralkohol.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama "Muhammad & Maria", kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami," tulis akun tersebut.
Holywings Indonesia mengaku tidak ada maksud apapun terkait dengan promosi tersebut.
Untuk itu, Holywings Indonesia akan memperbaiki manajemennya kedepannya agar lebih baik lagi.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan agama ke dalam bagian dari promosi kami. Sekali lagi, kami dari manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait hal tersebut," jelasnya.