Cerita Kriminal
Pemilik Ponpes di Lampung Serupa Herry Wirawan, Ucap Mantra Ini Saat Perdayai Santriwati
Pemilik pondok pesantren di Lampung Timur bersikap serupa dengan Herry Wirawan sang predator santriwati.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilik pondok pesantren di Lampung Timur bersikap serupa dengan Herry Wirawan sang predator santriwati.
Dengan membaca mantra di hadapan santriwati, oknum pemilik ponpes berinisial MZR memperdayai korbannya.
Total sudah 15 kali pemilik Ponpes Darul Istiqomah yang beralamat di Desa Rajabasa Lama Satu, Labuhan Ratu, Lampung Timur itu merudapaksa santriwatinya yang berinisial PW.
Kejadian tersebut bermula pada bulan April 2022 lalu.
Pelaku MZR melakukan pebuatan rudapaksa terhadap korban di kamar pribadi miliknya.
Baca juga: Siasat Licit Pengasuh Ponpes Lecehkan Santri, Korban Juga Diancam Dikeluarkan dari Pondok
"Awalnya, ya modus, korban dipanggil dan disuruh untuk membersihakan rumah, dan masuk dalam termasuk kamar pribadi MZR," ucap Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah dilansir dari Tribun Lampung, Rabu (29/6/2022).
Lalu, saat korban yang masih berusia 14 tahun itu berniat untuk membersihkan kamar sembari membawa sapu, pelaku MRZ langsung menutup semua pintu depan, pintu belakang, dan pintu menuju asrama.
Pelaku lalu masuk ke kamar pribadinya, dan menutup gordeng pintu serta lansung mematikan lampu kamar.

Pelaku MZR lalu memegang pundak korban dan mendorong korban.
Pelaku sempat mengancam, dan meminta korban diam.
Pelaku juga sempat mengucapkan mantra ‘ben sampean pinter’ (biar kamu pintar).
Perbuatan pelaku terhadap korban terakhir dilakukan pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
Pasca kejadian, korban PW pulang dan mengeluhkan sakit pada para perut dan bagian intimnya.
"Dari cerita PW ke keluarga, akhirnya keluarga tau kejadian tersebut dan akhirnya melaporkan MZR ke polisi," kata Mardiansyah.
Baca juga: Ayah di Tapanuli Utara Rudapaksa 2 Anaknya Usia 10 dan 9 Tahun, Ibu Korban Saksi Kunci
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Dan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur," kata Ferdiansyah.
Herry Wirawan divonis mati
Diketahui, guru bejat perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati,
Hukuman mati tersebut didapatkan Herry Wirawan usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (4/4/2022).
Tak hanya divonis hukuman mati, Herry Wirawan pun diwajibkan membayar restitusi oleh PT Bandung.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya.
Baca juga: Herry Wirawan dari Lampung: Oknum Guru Rusak Masa Depan Siswi, Mata Korban Ditutupi Jilbab
Yakni membebaskan Herry dari pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap Hakim.
Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi.
Satu di antaranya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak."
"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap hakim.
Atas perbuatanya, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemilik Ponpes di Lampung Timur Diduga Rudapaksa Santriwati yang Masih di Bawah Umur