Kontroversi Holywings
Ralat Pernyataan Sendiri, Wagub Ariza Tegaskan Holywings Tak Bisa Dibuka Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meralat pernyataannya sendiri soal adanya peluang Holywings buka kembali meski izin usahanya dicabut.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebagai informasi, bila suatu tempat usaha dicabut izinnya, biasanya para pengusaha mengajukan izin baru.
Untuk mempermudah proses pengajuan izin baru, para pengusaha itu biasanya mengakalinya dengan mengubah nama usahanya.

Ariza pun tak menampik hal itu bisa saja dilakukan oleh pengelola Holywings.
Walau demikian, Ariza mengimbau kepada seluruh tempat usaha untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ke depan kami minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta mari kita lebih hati-hati lagi," tuturnya.
"Lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," sambungnya.
Alasan Pencabutan Izin Usaha 12 Gerai Holywings
Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.