Cek Rekening! Hari Ini Gaji ke-13 Cair, Cek Daftar Penerima dan Besaran Bonusnya
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair mulai hari ini, segera cek rekening. ini daftar penerima dan besaran tunjangan yang didapat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira buat ASN, gaji ke-13 cair hari ini. Cek besaran dan daftar penerimanya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada hari ini (1/7/2022).
Hal ini disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Jumat, Simak Besaran yang Didapat serta Daftar Jumlah Penerima
Tri mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran (SPM) gaji ke-13 akan dipastikan cair sesuai jadwal.
"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri dilansir Kompas.com.
Dikabarkan juga, tahun ini PNS akan menerima gaji ke-13 lebih besar dari tahun lalu, hal tersebut yakni besaran gaji ke-13 2022 akan ditambah 'bonus' tunjangan.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS 2022 akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Dilansir Kompas.com, tunjangan yang melekat tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persiapan pencairan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan dengan kementerian/lembaga menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022.
Setelah menyerahkan SPM dengan menyertai komponen pencairan, KPPN mulai memproses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan bulan Juli 2022 di mana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000