Penemuan Bayi di Kali Ciliwung
Dinas Perumahan DKI Dapat Permintaan untuk Usir Keluarga Mahasiswi Pembuang Bayi dari Rusun
Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kasus pembuangan bayi dilakukan mahasiswi berinisial MS (19) di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada 1 Juni 2022 lalu berbuntut panjang.
Setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan MS sebagai tersangka karena membuang bayi perempuan yang dilahirkannya ke Kali Ciliwung.
Kini sejumlah penghuni rumah susun (Rusun) di Kecamatan Jatinegara tempat MS melahirkan meminta pihak keluarga MS diusir karena dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Kepala UPRS Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan permintaan ini dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.
"Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022).
Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MSĀ tinggal tersebut di antaranya 'kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian'.
Baca juga: Ibu Muda yang Buang Bayi ke Kali Ciliwung Merasa Tidak Hamil, Tapi Panik Saat Melahirkan
Kemudian 'Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan'.
Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.
"Warga (penghuni Rusun) pokoknya tahunya setiap ada masalah kriminal segala macam akan dikeluarkan dari unit. Ada beberapa warga yang minta, ada juga yang WhatsApp Satpel saya," ujar Dwiyanti.

Dwiyanti menuturkan setelah mendapat protes warga pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak keluarga MS, yakni AM selaku ayah dari MS sekaligus kakek dari bayi korban pembuangan.
Pihak UPRS Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta juga memanggil pengurus RT/RW tempat AM tinggal untuk membahas masalah.
"Karena asas praduga tidak bersalah kan. Tanggal 15 Juni 2022 saya undang untuk klarifikasi benar atau tidak yang melakukan anak pak AM. Pak RW membenarkan," tuturnya.
Hasil klarifikasi dengan pengurus RT/RW, MS secara domisili data kependudukan memang tinggal di satu Rusun wilayah Kecamatan Jatinegara dan merupakan anak dari AM.
Kala itu pengurus RW dan penghuni Rusun mengakui tidak melaporkan kasus secara langsung ke pengelola Rusun karena pertimbangan masalah aib, dan AM merupakan tetangga.
Baca juga: Kronologi Penjambret Tewas Dikejar Korbannya di Penjaringan,Polisi:Pelaku Meninggal Tabrak Kontainer